Bawas MA Kaji Usulan Sanksi untuk Dua Hakim
Berita

Bawas MA Kaji Usulan Sanksi untuk Dua Hakim

Komisi Yudisial tunggu respons MA.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Salah satu sidang MKH yang diselenggarakan MA dan KY. Foto: RES
Salah satu sidang MKH yang diselenggarakan MA dan KY. Foto: RES
Pimpinan Mahkamah Agung (MA) belum menyetujui usulan penjatuhan sanksi berat terhadap dua hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu lalu. Sebab, Badan Pengawasan MA masih mengkaji usulan penjatuhan sanksi berat ini untuk melalui sidang majelis kehormantan hakim (MKH).(Baca juga artikel: Kasus Suap Dominasi Penghukuman Hakim Lewat MKH)

“Usulan penjatuhan sanksi ini masih di Bawas MA untuk dikaji, apakah ini layak disidangkan lewat MKH atau tidak,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Jum’at (23/9).

Ridwan menegaskan setiap usulan penjatuhan sanksi dugaan pelanggaran KEPPH oleh KY akan dikaji Bawas MA sebelum diserahkan ke pimpinan MA. “Usulan ini pasti ditindaklanjuti. Tetapi, prosesnya di Bawas dulu, setelah itu dibawa ke Pimpinan MA kalau menyangkut sidang MKH,” kata Ridwan.

Dijelaskan Ridwan, apabila usulan penjatuhan sanksi ini disetujui Bawas dan pimpinan MA, Ketua MA akan membentuk susunan MKH yang terdiri 3 unsur dari MA dan 4 unsur dari pimpinan KY. “Kalau kasusnya seperti apa, saya belum dapat informasinya dari Bawas MA. Nanti saya informasikan,” katanya.

Sebelumnya, hingga 31 Agustus 2016, KY telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti MA sebanyak 28 orang hakim terlapor. Rinciannya, 16 hakim terlapor memperoleh rekomendasi sanksi ringan berupa : teguran lisan (4 orang), teguran tertulis (5 orang), dan pernyataan tidak puas secara tertulis (7 orang). Sementara sebanyak 7 hakim terlapor memperoleh rekomendasi sanksi sedang berupa : hakim nonpalu paling lama 3 bulan (3 orang) dan penundaaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun (4 orang).

Rekomendasi sanksi berat, diusulkan kepada 5 orang hakim terlapor berupa hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun (2 orang) dan usulan pemberhentian tidak dengan hormat (3 orang) melalui sidang MKH. Sepanjang 2016, KY dan MA baru sekali menggelar sidang MKH pada 13 April 2016 terkait kasus menerima uang suap dimana hakim terlapor (Falcon) dijatuhi pemberhentian dengan hormat.

“KY telah mengusulkan sidang MKH ke MA terhadap 2 hakim terlapor (karier) untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap terkait dugaan kasus perselingkuhan dan suap. Informasi bagaimana kasus posisinya masih bersifat rahasia,” kata Juru Bicara KY Farid Wajid saat dihubungi, Jum’at (23/9).

Saat ini, KY masih menunggu respons MA apakah usulan penjatuhan sanksi ini bakal disetujui atau tidak. Dia mengingatkan sesuai Pasal 22E UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY, MA diberi waktu maksimal 60 hari untuk menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang melanggar KEPPH sejak usulan penjatuhan sanksi KY diterima. Kita tunggu saja bagaimana nanti respons MA atas usulan 2 hakim ini,” kata Farid.
Tags:

Berita Terkait