KPPU: Holding BUMN Diberikan Konsesi Memonopoli
Berita

KPPU: Holding BUMN Diberikan Konsesi Memonopoli

Holding BUMN memang sifatnya Monopoli by Law, yaitu monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi yang sangat vital bagi orang banyak.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: SGP
Gedung KPPU. Foto: SGP
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Holding BUMN diberikan konsesi oleh pemerintah untuk memonopoli dan tidak terikat pada hukum persaingan usaha. Hal ini dikatakan anggota KPPU RI Saidah Sakwan di Makassar, Kamis (22/9).

"Jadi gini, Holding BUMN itu harus diregulated, artinya kalau seseorang diberikan mandat monopoli oleh pemerintah itu dibolehkan," ujar Saidah.

Dia mengatakan, Holding BUMN memang sifatnya Monopoli by Law, yaitu monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi yang sangat vital bagi orang banyak. Saidah mencotohkan, perusahaan BUMN seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) diberikan mandat oleh pemerintah untuk memonopoli atau by law karena memang tidak ada perusahaan lainnya yang menjadi pesaing.

Monopoli by Law sendiri, kata dia, memang didukung oleh regulasi, baik dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri (Permen). "Jadi kalau seseorang diberikan mandat monopoli by law itu dibolehkan seperti holding. Itu ditetapkan oleh apa, Undang-undang kah, Perpres, PP atau Permen," katanya.

Dengan adanya keistimewaan yang didapatkan oleh sejumlah perusahaan negara, maka akan terbebas dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Baca Juga: Mengintip Cara KPPU Bongkar Kasus Persaingan Usaha)

Namun disebutkannya, jika Holding BUMN tidak diregulasi dan hanya menjadi kebijakan korporasi atau komisaris perusahaan, maka KPPU bisa menindakinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau dia di regulate sesuai dengan perundang-undangan, maka dia bisa dikecualikan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Itu kalau secara mandatorynya ada, tapi kalau dia tidak diregulasi dan menjadi kebijakan korporasi, maka bisa ditindaki," jelasnya.

Hal lainnya yang juga diberikan mandat monopoli dan konsesi yakni PT Angkasa Pura (AP) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). PT Angkasa Pura diberikan konsesi memonopoli bandar udara, sedangkan PT Pelindo diberikan konsesi memonopoli pelabuhan.

Seperti diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, mengatakan peraturan mengenai pembentukan holding BUMN sedang disusun dan dalam kajian dengan kementerian terkait. Pemerintah ingin membentuk lima holding BUMN. (Baca Juga: Peraturan Teknis Holding BUMN Tengah Disusun)

Kelima sektor itu adalah energi, infrastruktur jalan tol, pertambangan, perumahan, dan jasa keuangan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, semua aspek mengenai pembentukan lima holding BUMN itu sedang dalam kajian pemerintah.

Tags:

Berita Terkait