Kejati Dukung Proses Hukum Pemukulan Ketua HMI
Aktual

Kejati Dukung Proses Hukum Pemukulan Ketua HMI

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Kejati Dukung Proses Hukum Pemukulan Ketua HMI
Hukumonline
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mendukung sepenuhnya proses hukum kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan dua orang oknum kejaksaan tinggi terhadap Ketua HMI Ternate.

"Sesuai penegasan pimpinan, intinya, yang namanya kalau sudah menyentuh hukum, kami tetap serius dan memberikan dukungan penuh," kata Kasi Penkum Kajati Maluku Utara, Apris R Ligua di Ternate, Sabtu (24/9).

Dia menyatakan, siapapun, sekalipun oknum pegawai di Kejati, kalau sudah dapat dibuktikan melakukan tindak pidana, itu sudah menjadi tanggung jawab yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum.

Sementara, dua orang oknum pegawai Kejati Malut berinisial ID dan JL mangkir dari panggilan Penyidik Polres Ternate Rabu (22/9) sebagai tersangka, Apris mengatakan, hal tersebut merupakan personalitas kedua oknum, tidak ada kaitannya dengan instansi, karena sudah proses penyidikan, tentu sudah merupakan kewenangan penyidik memanggil dan memeriksa.

Dia mengatakan, jika kedua orang itu berhalangan, penyidik bisa melayangkan panggilan berikutnya. "Saya kira, kalau orang tidak hadir, apakah yang bersangkutan sudah terima surat atau tidak, ataukah sudah terima tetapi mungkin ada halangan sehingga tidak hadir, tetapi bisa kan dilakukan pemanggilan berikut," ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Moch Arinta Fauzi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua. "Penyidik serius menuntaskan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum pegawai Kejati Malut itu, buktinya telah menyurati dua oknum itu untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Ketua HMI Cabang Ternate Ismail Maulud bersama empat orang aktivis HMI ini dianiaya hingga babak belur saat menggelar orasi depan Kantor Kejati hanya karena menuntut penuntasan kasus korupsi bansos Halmahera Selatan dan kasus pembelian Kapal Motor Faisayang di Halmahera Tengah pada Senin 5 September 2016 di depan Kantor Kejati Malut.

Tags: