Kejaksaan Timika Harap Sidang Aktivis KNPB Lancar
Aktual

Kejaksaan Timika Harap Sidang Aktivis KNPB Lancar

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Timika Harap Sidang Aktivis KNPB Lancar
Hukumonline
Kejaksaan Negeri Timika, Papua, mengharapkan persidangan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Steven Itlay yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika berlangsung lancar, tanpa hambatan.

"Kita harapkan lancar-lancar saja," kata Kepala Kejaksaan Negeri Timika Alex Sumarna di Timika, Sabtu.

Alex mengatakan meskipun sidang tersebut dihadiri oleh massa dalam jumlah cukup banyak, namun proses persidangan terdakwa Steven Itlay berlangsung normal-normal saja.

Kuasa hukum terdakwa Steven Itlay, Gustaf Kawer mengharapkan persidangan kasus kliennya tersebut bisa dipercepat.

"Kami apresiasi karena Jaksa dan Hakim mengagendakan sidang ini dipercepat. Kalau memang demikian, maka paling lambat dalam waktu tiga pekan ke depan sidang ini sudah bisa selesai," kata Gustaf yang merupakan anggota Tim Bantuan Hukum Koalisi HAM Papua itu.

Terdakwa Steven Itlay selaku koordinator KNPB Wilayah Timika menjalani sidang perdana pada Kamis (22/9).

Yang bersangkutan didakwa melanggar pasal 106, pasal 110 (tentang makar) dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Steven Itlay ditahan sejak 6 April saat menggelar kegiatan doa damai dibarengi orasi-orasi politik di Lapangan Kampung Utikini Baru Satuan Pemukiman 12, Distrik Kuala Kencana.

Aksi Steven Itlay dan kawan-kawan dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian.

Pada saat bersamaan, salah seorang aktivis KNPB sempat memukul Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso.

"Kami tidak akan mengajukan penangguhan penahanan saudara Steven Itlay. Kami sudah mencoba berulang-ulang, tapi sama saja karena aparat menganggap kalau saudara Steven ditangguhkan penahanannya maka dapat mengganggu keamanan negara," kata Gustaf.

Persidangan terdakwa Steven Itlay dijaga ketat oleh puluhan aparat Polres Mimika dibantu Brimob Detasemen B Polda Papua.

Meski begitu, warga Papua juga terlihat membanjiri gedung PN Timika. Sebagian pengunjung menunggu di halaman kantor pengadilan lantaran ruang sidang tidak cukup luas untuk menampung pengunjung.
Tags:

Berita Terkait