Inisiator Petisi Remisi Koruptor: Presiden Pastikan Tolak Remisi Koruptor
Berita

Inisiator Petisi Remisi Koruptor: Presiden Pastikan Tolak Remisi Koruptor

“Sampai sekarang juga belum sampai ke meja saya. Namun, kalau sampai ke meja saya, akan saya kembalikan. Saya pastikan," kata Presiden Jokowi.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Inisiator petisi "Jangan Obral Remisi untuk Koruptor" di laman change.org Dewi Anggraeni Puspitasari mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan menolak usulan remisi untuk koruptor.

"Setelah sebulan petisi ini tersebar luas, akhirnya Presiden mendengar suara kita," kata Dewi dalam pembaruan petisi di laman change.org sebagaimana dikutip di Jakarta, Sabtu (24/9).

Dewi menilai Presiden menyadari bahwa memperlonggar remisi untuk koruptor merupakan pelemahan bagi agenda pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Presiden menolak rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Rancangan revisi peraturan itu menimbulkan polemik karena dianggap berpotensi memperlonggar syarat dan tata cara pengurangan masa pidana atau remisi para narapidana korupsi.

Upaya memperlonggar penerimaan remisi itu di antaranya adalah dengan menghapus kewajiban menjadi justice collaborator sebagai syarat mendapatkan remisi.

"Kini, kita harus terus memastikan agar Presiden Jokowi konsisten dengan pernyataannya. Pernyataan yang disampaikan harus disertai tindakan konkret, berikut juga menolak segala upaya pelemahan agenda pemberantasan korupsi pada masa yang akan datang," kata Dewi. (Baca Juga: Bahas Penegakan Hukum, Presiden Undang Sejumlah Praktisi Hukum)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengundang sekitar 22 pakar dan praktisi hukum ke Istana pada hari Kamis (20/9) untuk membahas isu-isu penegakan hukum terkini, salah satunya soal rencana revisi PP No. 99 Tahun 2012 yang ingin memberi remisi bagi koruptor.

"Mengenai revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, sampai sekarang juga belum sampai ke meja saya. Namun, kalau sampai ke meja saya, akan saya kembalikan. Saya pastikan," kata Presiden.

Seperti diketahui, belakangan ini pemerintah selalu diingatkan untuk meninjau kembali peraturan pemberian remisi terhadap narapidana koruptor. Salah satu akademisi yang mengingatkan hal itu adalah akademisi Universitas Palangka Raya Kalimantan Tengah Prof.Dr. H.M. Norsanie Darlan, M.S.,P.H.

Menurut Norsanie pemberian remisi terhadap narapidana (napi) koruptor tidak mendidik. Begitu pula, remisi terhadap narapidana yang tersangkut kasus narkoba, terutama bagi bandar atau pengedar/penjual barang haram tersebut, menurut dia, juga tidak mendidik.

"Kesan tidak mendidik itu, terutama bila melihatnya dari sudut pandang pendidikan," kata guru besar perguruan tinggi negeri tertua di "Bumi Isen Mulang" (pantang mundur) Kalimantan Tengah itu. (Baca Juga: Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Remisi buat Koruptor)

Tags:

Berita Terkait