Yuk, Pahami Lagi Risiko Hukum Mengendarai Motor di Trotoar
Berita

Yuk, Pahami Lagi Risiko Hukum Mengendarai Motor di Trotoar

Fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dilintasi oleh kendaran bermotor.

Oleh:
Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: lilologiblogspot.com
Foto: lilologiblogspot.com
Bila jalanan dalam keadaan macet, sering kita lihat banyak pengendara motor melewati atau menggunakan trotoar yang sebenarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Padahal, tanpa disadari ada risiko hukum bagi pengendara motor yang nekat melakukan hal itu. Soalnya, trotoar adalah hak dari pejalan kaki dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dilintasi oleh kendaraan bemotor.

Dijelaskan klinik hukumonline bahwa pengaturan mengenai trotoar terdapat dalamUU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Trotoarmerupakan salah satufasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya yaitu: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.Trotoar ini merupakan hak dari pejalan kaki dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Artinya, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dilintasi oleh kendaran bermotor.Dalam UU LLAJ diatur bahwa orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Di samping itu, perlu diketahui bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berkewajiban mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Pengendara motor yang melintasi trotoar akan berpotensi mengganggu keselamatan para pejalan kaki.Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki (seperti tindakan pengendara motor yang melewati trotoar) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Selain diatur dalam UU LLAJ, mengenai larangan kendaraan bermotor melintasi trotoar juga dapat dilihat pada peraturan masing-masing daerah. Contohnya di Jakarta ketentuan serupa dapat kita temukan dalam Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014tentang Transportasi. Perda itu melarang kendaraan bermotor melintasi jalur trotoarserta mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Perda ini juga mengatur bahwa setiap pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mentaati tata tertib berlalu Lintas Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Perda No.5 Tahun 2014. (Baca Juga: Koalisi Pejalan Kaki: Berjuang Mengembalikan Fungsi Trotoar)

Jika pengemudi kendaraan bermotor melanggarketentuan larangan melintasi trotoar, berarti pengemudi tersebut tidak menaati tata tertib lalu lintas. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menaati tata tertib berlalu lintas jalandipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Tags:

Berita Terkait