BI: Pemerintah Berhak Tarik Pajak dari E-Commerce
Berita

BI: Pemerintah Berhak Tarik Pajak dari E-Commerce

Sambil menunggu adanya peraturan perpajakan bagi perdagangan daring, Asosiasi Fintech Indonesia mengusulkan bisnis e-commerce dikenakan pajak yang terkait sektor jasa karena banyak unit bisnis fintech telah berbadan hukum.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia. Foto: SGP

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan pemerintah berhak memperoleh penerimaan pajak dari transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) meski saat ini peraturan perpajakan untuk industri tersebut masih dalam proses pembahasan.

"Kita memang sedang mencari titik dimana ini bisa dipungut pajak, tapi untuk 'fair'nya pemerintah bisa memperoleh pajak dari transaksi e-commerce," kata Ronald saat mengisi acara pelatihan wartawan ekonomi di Semarang, Minggu (25/9).

Ronald menjelaskan pemerintah sudah mendapat saran dari berbagai pemangku kepentingan termasuk BI untuk pengenaan pajak dari perekonomian digital, apalagi nilai transaksi dari industri teknologi berbasis finansial (financial technology/fintech) terus meningkat setiap tahunnya.

Namun, Ronald mengatakan proses pembahasan peraturan perpajakan tersebut masih belum menemukan kesepakatan, karena masih ada perdebatan terkait besaran pajak maupun jenis pengenaannya kepada konsumen.

"Memang untuk pajak ini pembahasannya cukup panjang, karena ada yang bilang langsung saja dipajaki, namun ada juga pendapat kalau dipajaki, nanti industri e-commerce jadi malas berkembang," kata Ronald.

Menurut dia, sudah waktunya perusahaan yang bergerak dalam jasa teknologi informasi melaksanakan kewajiban perpajakan, apalagi institusi sekelas Google juga bermasalah dengan pajak, tidak hanya di Indonesia, namun juga dengan negara lain.

Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia, Dian Kurniadi, mengaku tidak masalah dengan pengenaan pajak kepada pelaku industri perdagangan elektronik, asalkan ada regulasi yang jelas untuk mengatur kewajiban perpajakan tersebut.

Tags:

Berita Terkait