KPK Periksa Sekjen DPD Soal Irman Gusman
Berita

KPK Periksa Sekjen DPD Soal Irman Gusman

KPK memanggil Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Sudarsono Hardjosoekarto dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota gula impor 2016 yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya, untuk Sumatera Barat.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Soedarsono Hardjosoekarto, memilih diam, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung KPK, Senin (26/9). Soedarsono dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap kuota impor gula yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman.
Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Soedarsono Hardjosoekarto, memilih diam, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung KPK, Senin (26/9). Soedarsono dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap kuota impor gula yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman.
KPK memanggil Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sudarsono Hardjosoekarto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.
"Sudarsono Hardjosoekarto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG (Irman Gusman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Selain Sudarsono, KPK juga memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal sebagai tersangka dalam perkara ini.
Farizal sebelumnya sudah diperiksa pada 21 September 2016, namun tidak ditahan karena diperiksa sebagai saksi. (Baca juga: KPK Dalami Mekanisme Distribusi Gula Impor oleh Bulog)
Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.
Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Baca juga: 51 Anggota DPD Tangguhkan Penahanan Irman Gusman)
Tags:

Berita Terkait