Jadi Justice Collaborator, Politikus Damayanti Dihukum 4,5 Tahun Bui
Berita

Jadi Justice Collaborator, Politikus Damayanti Dihukum 4,5 Tahun Bui

Majelis hakim tidak memenuhi tuntutan JPU KPK agar hak Damayanti untuk menduduki jabatan publik dicabut selama 5 tahun sejak Damayanti selesai menjalani pidana pokoknya.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Terdakwa suap terkait proyek jalan trans-Seram Kemen PUPR di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8).
Terdakwa suap terkait proyek jalan trans-Seram Kemen PUPR di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8).
Anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti divonis empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar sebagai komisi pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Damayanti Wisnu Putranti pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/9).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Damayanti divonis penjara selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Mas'ud, Baslin Sinaga, Titik dan Sigit Herman Binaji tidak memenuhi tuntutan JPU KPK agar hak Damayanti untuk menduduki jabatan publik dicabut selama 5 tahun sejak Damayanti selesai menjalani pidana pokoknya.
"Dalam alam demokrasi demokrasi masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pilihannya dalam jabatan publik tertentu baik eksekutif maupun legislatif sehingga majelis berpendapat sebaiknya diserahkan ke masyarakat untuk menilai integritas dan kapasitas calon pejabat publik tersebut," kata anggota majelis hakim Sigit. (Baca juga: Permohonan Maaf dan Status Seorang Ibu Warnai Pledoi Damayanti)
Majelis mempertimbangkan pasal 43 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ayat (1), (2), dan (3) yang menyatakan setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum, berhak turut serta dalam pemerintahan, dan dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Sigit menambahkan, alasan ketiga, dalam konsideran huruf b uu 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM adalah hak kondrati manusia yang bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan karena alasan apapun sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta untuk mencabut hak politik terdakwa dalam perkara ini karena alasan-alasan tersebut hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah cukup untuk menjadi pelajaran karakter dan pembinaan mental dan sebagai pelajaran berharga sehingga ke depannya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan memberikan efek jera bagi yang lain agar tidak coba-coba melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Tags:

Berita Terkait