KPU DKI Jakarta: Pasangan Calon Wajib Serahkan Rekening Dana Kampanye
Aktual

KPU DKI Jakarta: Pasangan Calon Wajib Serahkan Rekening Dana Kampanye

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
KPU DKI Jakarta: Pasangan Calon Wajib Serahkan Rekening Dana Kampanye
Hukumonline
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengatakan calon gubernur dan wakil gubernur harus menyerahkan rekening dana kampanye. "Nanti mereka akan diminta untuk menyerahkan rekening dana kampanye kalau sudah ditetapkan sebagai calon," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno Jakarta, Senin (26/9).

Dia mengatakan, jika tiga pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKItelahmemenuhi seluruh persyaratan maka mereka akan ditetapkan sebagai calon. Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2017 akan dilakukan pada 24 Oktober 2016.

Sumarno mengatakan semua pemasukan dan pengeluaran yang terkait dengan pendanaan kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017 harus dilaporkan ke KPU setempat. Pihaknya akan mengaudit semua dana kampanye tersebut dengan melibatkan pihak kantor akuntan publik.

"Nanti KPUD akan melakukan audit ya bekerja sama dengan kantor akuntan publik untuk mengaudit sumbangan yang masuk dan yang kemudian keluar, sumbangan masuk itu dari mana sumbernya dan sebagainya," katanya.

Dia mengatakan audit dana kampanye akan dilaksanakan setelah selesai kegiatan kampanye. Sebanyak tiga pasangan bakal calon yang mendaftar tersebut, adalah petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Tags: