Ahli berpendapat ketentuan cuti hanya ada pada pegawai negeri sipil (PNS), jika petahana (calon kepala daerah tetapi masih menjabat) harus cuti, maka dia kehilangan haknya padahal dia tengah melakukan kewajiban.
Ahli berpendapat ketentuan cuti hanya ada pada pegawai negeri sipil (PNS), jika petahana (calon kepala daerah tetapi masih menjabat) harus cuti, maka dia kehilangan haknya padahal dia tengah melakukan kewajiban.
Pakar hukum administrasi negara yang juga Mantan Hakim MK Harjono, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Refly Harun memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU No. 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/9).
Pakar hukum administrasi negara yang juga Mantan Hakim MK Harjono, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Refly Harun memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU No. 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/9).
Pakar hukum administrasi negara yang juga Mantan Hakim MK Harjono, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Refly Harun memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU No. 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/9).
Mantan Hakim Konstitusi Harjono saat menjadi ahli di sidang MK beberapa waktu lalu. Foto : RES
Pakar hukum administrasi negara yang juga Mantan Hakim MK Harjono, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Refly Harun memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU No. 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/9).
Suasana sidang pleno pembacaan putusan di MK: RES