KPK Tahan Jaksa Farizal Tersangka Suap Perkara Gula
Berita

KPK Tahan Jaksa Farizal Tersangka Suap Perkara Gula

KPK menahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal, keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye, usai diperiksa,oleh penyidik KPK, Jakarta, Senin (26/9).  Foto: RES
Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal, keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye, usai diperiksa,oleh penyidik KPK, Jakarta, Senin (26/9). Foto: RES
KPK menahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka F selama 20 hari pertama di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK yang berada di Detasemen Polisi Militer Guntur," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (26/9).
Farizal keluar dari gedung KPK dengan sudah mengenakan rompi tahanan warna jingga pada sekitar pukul 16.10 WIB, dan tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya. Pengacara Farizal, M.F Gunawan mengatakan bahwa ia hanya fokus pada proses hukum kliennya tersebut.
"Fokus ke pembelaan Pak Farizal. Apa selanjutnya, tunggu keputusan selanjutnya. Kita tidak komentar terhadap kasusnya dulu," ujar Gunawan.
Farizal sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi di KPK pada 21 September.  (Baca Juga: Kejagung Beri Bantuan Hukum Kepada Jaksa Farizal)
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, Farizal selaku ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumbar mengarahkan terdakwa Xaveriandy Susanto dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan pengurusan perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton agar Xaveriandy tidak ditahan di penyidik Polda Sumber, kemudian menjadi tahanan kota saat ditangani oleh Kejati Sumbar.
"Selanjutnya berkas tersebut dinyatakan lengkap dengan tidak memperhatikan artinya kurang teliti, apakah memenuhi syarat formil maupun materiilnya. Selanjutnya JPU Farizal tidak pernah mengikuti sidang dan menerima sejumlah uang. Sementara uangnya Rp60 juta yang diterima sebanyak empat kali, Farizal juga membantu terdakwa membuat eksepsi," kata M Rum.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait