Pertemuan di Rumah Aguan, Bekas Dirut Agung Podomoro Cabut BAP
Berita

Pertemuan di Rumah Aguan, Bekas Dirut Agung Podomoro Cabut BAP

Khususnya terkait pernyataan bahwa pertemuan di rumah Aguan membicarakan Raperda. Menurut Ariesman tidak ada pembicaraan mengenai Raperda saat itu.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis masing-masing kepada Ariesman Widjaja selama tiga tahun penjara, denda sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan dan Trinanda Prihantoro selama dua tahun enam bulan penjara, denda 150 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis masing-masing kepada Ariesman Widjaja selama tiga tahun penjara, denda sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan dan Trinanda Prihantoro selama dua tahun enam bulan penjara, denda 150 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja membantah pertemuan di rumah pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan membicarakan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya ia mengatakan pertemuan itu membahas mengenai Raperda.

"Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) nomor 8, Saudara mengatakan 'Saya diminta ke rumah Pak Aguan dan membicarakan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta' apakah ini benar?" tanya ketua penuntut umum KPK Ronald F Worotikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9).

"Betul itu di BAP saya sebagai saksi, tapi sudah saya ubah saat saya menjadi terdakwa. Jadi saya tarik BAP itu," jawab Ariesman. (Baca Juga: Cabut BAP Soal ‘Deal’ Aguan, Saksi Pernah Disatroni Orang Tak Dikenal)

Ariesman menjadi saksi untuk mantan Ketua Komisi D dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi. Dalam perkara ini, Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan RTRKSP dan melakukan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan pertemuan yang membahas percepatan pembahasan Raperda RTRKSP di DPRD itu terjadi di rumah Aguan yang beralamat di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta pada pertengahan Desember 2015. Pertemuan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Badan Legislasi Daerah (Baldega) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota Balegda Mohamad Sanusi, Ketua DPRD Prasetyo Edy Marsudi, anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji, Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin, serta Ariesman.

Terkait pernyatannya yang mengubah BAP itu, jaksa Ronald terus mencecar Ariesman. "Apakah saat memberikan keterangan ini saudara berada dalam paksaan penyidik?" tanya Ronald.

"Waktu itu awal-awal sekali (saya diperiksa) dan saya masih takut dan belakangan saya menyadari ceritanya bukan seperti itu. Tapi ceritanya seperti saat saya sampaikan ketika menjadi terdakwa," jawab Ariesman. (Baca Juga: Otak Atik Pasal Raperda, Bos Podomoro Didaksa Suap Sanusi Rp2,5 Miliar)

Menurut Ariesman, ia awalnya dihubungi oleh Aguan agar datang ke Pantai Indah Kapuk.Namun, dalam pertemuan ia tak banyak berbicara dengan Aguan. "Saya hanya dihubungi Pak Sugianto Kusuma pada hari Minggu, Saya bertemu Pak Sugianto lalu belakangan Pak Sanusi datang sama Pak Taufik dan anggota DPRD lainnya. Saya tidak banyak bicara dengan Pak Sugianto karena Pak Sugianto melayani tamunya," ungkap Ariesman.

Jaksa kembali mencecar Ariesman. "Dalam BAP saudara menyampaikan dalam pertemuan itu membahas proses percepatan pembahasan RTRKSP bersama dengan Pak Taufik dan Pak Sanusi dan Pak Taufik dan Pak Sanusi setuju untuk membantu pembahasan RTRKSP?" tanya jaksa Mungki.

Ariesman keukeuh dalam pendapatnya. "Seingat saya tidak, karena saya hanya kenal Pak Sanusi, jadi saya ralat BAP saya sebagai terdakwa. Saya meralat bahwa saya hanya bicara dengan Pak Sanusi, bukan Pak Taufik," jawab Ariesman.

"Tapi substansinya sama?" tanya jaksa Mungki. "Sama, dalam hal mempercepat," jawab Ariesman.

Dalam perkara ini Sanusi didakwakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Sanusi didakwa menyamarkan harta kekayaan sejumlah Rp45,28 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi selaku anggota Komisi D periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan dakwaan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tags:

Berita Terkait