Kepolisian Minta Vietnam Ekstradisi Delapan Perompak asal Indonesia
Aktual

Kepolisian Minta Vietnam Ekstradisi Delapan Perompak asal Indonesia

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Kepolisian Minta Vietnam Ekstradisi Delapan Perompak asal Indonesia
Hukumonline
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menemui dan meminta Perdana Menteri Vietnam Nguyen Xuan mengekstradisi delapan warga negera Indonesia yang diduga terlibat perompakan Kapal Orkim Harmony guna menjalani proses hukum di Indonesia.
"Kami bersama Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) mengupayakan agar delapan WNI yang merompak dan ditahan di Vietnam dapat diekstradisi sehingga menjalani proses hukum di Indonesia," kata Komjen Polisi Syafruddin melalui keterangan tertulis di Jakarta, kemarin.
Pada pertemuan di Vietnam itu, Syafruddin didampingi Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, Kadiv Teknologi Informasi Irjen Polisi Machfud Arifin, Wakapolda Brigadir Jenderal Polisi Amhar dan Sekretaris Pribadi Wakapolri Ajun Komisaris Besar Polisi YS Ujung.
Syafruddin juga membicarakan kerja sama mengatasi aksi kejahatan termasuk pencegahan penyelundupan narkoba, penangkapan ikan tidak resmi dan penanggulangan kemacetan lalu lintas di Indonesia.
Polisi jenderal bintang tiga itu menyebutkan Indonesia dan Vietnam memiliki karakter yang sama dari letak geografis terdiri dari kepulauan.
"Kalau tidak bisa mengontrol masalah keamanan maka bisa jadi masalah besar," ungkap Syafruddin.
Selain itu, Syafruddin bersama Nguyen Xuan berdiskusi persoalan penangkapan ikan ilegal yang dilakukan nelayan asal Vietnam di wilayah kedaulatan Indonesia.
Diungkapkan Syafruddin, pemerintah Vietnam meminta para nelayan yang ditangkap apara di Indonesia diperlakukan secara manusiawi karena pemerintah Vietnam telah mendidik dan mensosialisasikan larangan penangkapan ikan di wilayah terlarang.
Tags: