Minggu Terakhir Periode I, Ini ‘Nafas Tambahan’ Peserta Pengampun Pajak
Berita

Minggu Terakhir Periode I, Ini ‘Nafas Tambahan’ Peserta Pengampun Pajak

Ada prosedur yang bisa dilakukan wajib pajak agar surat pernyataan pengampun pajaknya dapat diterima meskipun lampirannya tak lengkap.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Sejumlah orang berbincang di dekat tulisan Amnesti Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8). Ditjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dimana aturan ini menjawab keresahan masyarakat pada program amnesti pajak yang dianggap tak tepat sasaran dan hanya menguntungkan segelintir orang. Foto: RES
Sejumlah orang berbincang di dekat tulisan Amnesti Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8). Ditjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dimana aturan ini menjawab keresahan masyarakat pada program amnesti pajak yang dianggap tak tepat sasaran dan hanya menguntungkan segelintir orang. Foto: RES
Pada 26 September kemarin, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menandatangani Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan. Inti peraturan, ada ‘nafas tambahan’ bagi peserta pengampun pajak di minggu terakhir periode I.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, peraturan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak yang menyampaian surat pernyataan pengampunan pajak pada minggu terakhir periode pertama. Dalam peraturan itu ditegaskan, akhir periode pertama penyampaian surat pernyataan pengampunan pajak tanggal 30 September 2016.

Dalam peraturan itu pula Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagi dua jenis wajib pajak yang akan menyampaikan surat pernyataan pengampunan pajak. Pertama, wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan beserta lampirannya dengan lengkap dan sesuai. Sedangkan kedua, wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan surat pernyataan beserta lampirannya dengan lengkap.

Untuk jenis yang kedua ini, DJP Kemenkeu tetap dapat menerima surat pernyataan tersebut dengan syarat wajib pajak tersebut melaksanakan prosedur penerimaan sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Prosedur tersebut berupa dilampirkannya bukti-bukti yang tercantum dalam peraturan. (Baca Juga: 3 Langkah Dapatkan Pengampunan Pajak)

Antara lain, bukti pembayaran uang tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara. Bukti pelunasan tunggakan pajak, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Daftar rincian harta tambahan dan daftar utang tambahan.

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima Surat Pernyataan dalam hal hasil penelitian kelengkapan Surat Pernyataan beserta lampirannya memenuhi ketentuan,”demikian bunyi Pasal 5 Peraturan Dirjen Pajak itu.

Jika lampiran bukti-bukti itu sudah disetorkan, selanjutnya Kepala Kanwil DJP wajib pajak terdaftar menerbitkan surat keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya tanda terima tersebut. Terhadap surat pernyataan yang telah diterbitkan surat keterangan, menurut peraturan ini, DJP harus meminta kelengkapan dokumen atau penjelasan kepada wajib pajak paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2016.

“Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi seluruhnya oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016,”demikian bunyi Pasal 6 ayat (3) peraturan tersebut.

Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud, maka Dirjen Pajak mengembalikan surat pernyataan beserta lampirannya dan menyampaikan surat keterangan batal demi hukum kepada wajib pajak. Wajib pajak yang surat keterangannya batal demi hukum, menurut peraturan ini, dapat menyampaikan surat pernyataan beserta lampirannya pada periode penyampaian surat pernyataan berikutnya.

“Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2016 yang ditetapkan tanggal 26 September 2016 itu. (Baca Juga: 6 Manfaat Hukum Program Pengampunan Pajak)

Pada periode pertama ini, tarif uang tebusannya sebesar dua persen dengan deklarasi luar negeri tarif uang tebusannya empat persen. Sedangkan di periode kedua, tarif uang tebusannya sebesar tiga persen dengan deklarasi luar negeri tarifnya sebesar enam persen. Dan untuk periode ketiga, tarif uang tebusannya sebesar lima persen dengan deklarasi luar negeri tarif tebusannya sebesar 10 persen.
Tags:

Berita Terkait