Perekam Film “Warkop DKI Reborn” Tidak Ditahan
Berita

Perekam Film “Warkop DKI Reborn” Tidak Ditahan

Lantaran bersikap kooperatif saat pemeriksaan. Namun, pelaku tetap dikenakan wajib lapor.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Warkop Reborn. Foto: Youtube
Warkop Reborn. Foto: Youtube
Petugas Polda Metro Jaya tidak menahan pelaku yang merekam dan menyebarkan film "Warkop DKI Reborn" Part II berinisial PL (31) lantaran kooperatif. Namun, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. "Tersangka PL dikenakan wajib lapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran di Jakarta, Selasa (27/9).

Petugas meringkus PL yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) di kediamannya, di kawasan Jakarta pada Senin (26/9). Fadil mengatakan, PL bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan, tersangka juga mengaku bersalah dan meminta maaf kepada perusahaan pemegang hak cipta Warkop DKI Reborn yakni PT Falcon.

Selain itu, PL berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan menghilang barang bukti selama proses hukum berjalan. Meski tidak menjalani penahanan, polisi tetap memroses hukum PL dengan barang bukti satu unit telepon selular yang digunakan untuk merekam film di bioskop Mal Ambarukmo Plaza Yogyakarta. Fadil mengungkapkan motif pelaku merekam film Warkop karena iseng, namun penyidik masih mendalami tersangka mencoba keuntungan atau tidak.

Sementara itu, pengacara Falcon Lidya Wongso Negoro mengingatkan masyarakat agar tidak membajak film karena melanggar hukum. Lydia juga mengapresiasi petugas Polda Metro Jaya yang cepat menangkap pelaku pembajakan film.
"Ke depan asosiasi film akan bekerja sama dengan Polri untuk mengantisipsi hal ini," tutur Lydia. (Baca Juga: Terduga Pembajak Film “Warkop DKI Reborn” Terancam Hukuman Berat)

Seperti diketahui, Falcon Pictures, rumah produksi yang menggarap film berjudul “Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1” resmi membuat laporan ke pihak Polda Metro Jaya atas dua orang yang diduga melakukan pembajakan konten film yang sehari setelah film tersebut dirilis, Sabtu (10/9).

Berdasarkan surat laporan Kepolisian LP/4391/IX/2016/PMJ/Dit.Resrkimsus, kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana pembajakan film melalui media online. Sebuah akun dalam aplikasi Bigo Live diduga secara sengaja ‘membocorkan’ film secara live streaming. Kejadian perekaman itu diketahui dilakukan sekira Kamis (8/9) malam dan beredar luas hingga diketahui oleh pihak Falcon Pictures.

Respons pertama yang dilakukan Falcon sesaat setelah mengetahui kejadian itu, awalnya sebatas memberikan imbauan agar tidak melakukan perekaman ulang dan tersebar secara live dengan bantuan aplikasi.

Pelaku sendiri bisa saja terancam pidana terkait tindak pelanggaran hak cipta. Salah satu jenis tindak pidana yang diatur dan dapat menjerat pelaku penyebaran adalah mengenai perbuatan penggandaan ciptaan dalam segala bentuk.

Penjelasan Pasal 9 huruf b UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa yang termasuk perbuatan penggandaan diantaranya perekaman menggunakan kamera video (camcorder) dalam gedung bioskop dan tempat pertunjukan langsung (live performance).

Selain itu, dalam pasal yang sama juga diatur mengenai sejumlah pelanggaran antara lain, penerbitan ciptaan, pendistribusian ciptaan, serta pengumuman ciptaan untuk penggunaan komersial. (Baca Juga: Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital)

Tags:

Berita Terkait