RUU Kewirausahaan, Kemenkop UKM Usul 35 Pasal
Aktual

RUU Kewirausahaan, Kemenkop UKM Usul 35 Pasal

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
RUU Kewirausahaan, Kemenkop UKM Usul 35 Pasal
Hukumonline
Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan 35 pasal dalam RUU Kewirausahaan Nasional. Usulan itu diutarakan oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) kami susun dalam dua pekan, ada 56 pasal kami usulkan menjadi 35 pasal saja," kata Prakoso di Jakarta, Selasa (27/9).

Pada kesempatan itu, Prakoso mengatakan RUU Kewirausahaan Nasional perlu penegasan dalam hal penetapan suatu lembaga/badan/kementerian yang sudah ada untuk menangani kewirausahaan. "RUU akan mengonsentrasikan penanganan kewirausahaan dalam satu lembaga tidak terpecah-pecah karena selama ini kewirausahaan ditangani oleh 33 kementerian dan lembaga," katanya.

Pemusatan kewenangan tersebut sekaligus dalam hal penanganan pembiayaan atau modal awal dengan skema yang ringan dan mudah untuk diakses. Pihaknya juga menganggap tidak perlu dibentuk lembaga baru untuk menangani kewirausahaan.

"Hal yang perlu diwujudkan dalam RUU Kewirausahaan yakni agar RUU ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan masyarakat, sehingga Indonesia punya SDM yang berkualitas, berdaya saing, dalam menghadapi era persaingan bebas," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya memandang perlunya komitmen dari seluruh pemangku kepentingan atas nantinya pelaksanaan UU Kewirausahaan Nasional. Mulai dari perlu adanya pusat informasi dan layanan pemasaran dan optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM).

"Tidak perlu dibentuk lembaga baru yang fokus mengelola kewirausahaan tetapi cukup menetapkan salah satu kementerian/lembaga yang khusus menangani kewirausahaan," katanya.
Tags: