OJK Khawatir Cross Trading Efek Syariah Hanya Untungkan Malaysia
Berita

OJK Khawatir Cross Trading Efek Syariah Hanya Untungkan Malaysia

Aturan perdagangan efek syariah masih menunggu rampungnya aturan perdagangan efek konvensional.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkhawatirkan perdagangan efek lintas negara atau cross trading dalam perdagangan efek syariah hanya menguntungkan Malaysia sepihak. Direktor Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan, kekhawatiran tersebut lantaran kondisi pasar Malaysia yang jenuh dan mulai mengincar pasar Indonesia.

"Sejak enam tahun lalu Bursa Malaysia sudah ingin masuk menjual efek syariahnya ke Indonesia sebab pasar mereka sudah jenuh," ujar Fadilah di Jakarta, Selasa (27/9).

Fadilah menuturkan Malaysia kini melihat potensi pasar Indonesia sangat besar sehingga akan menjadikan Indonesia sebagai pasar baru. Bukan hanya itu, para pelaku pasar Malaysia diperkirakan akan lebih agresif menyasar pasar dalam negeri. Ia mengingatkan agar hal ini jangan disepelekan.

Hingga kini, lanjut Fadilah, pihaknya sendiri tengah menunggu aturan yang mengatur mengenai perdagangan efek konvensional, sebelum merilis aturan untuk efek syariah. "Dari sisi size (ukuran) kita masih kecil, makanya kita lihat dulu apakah konvesional mengizinkan atau tidak. Namun mereka (Malaysia) lebih siap untuk masuk ke Indonesia dibanding kita masuk ke sana," katanya.

Bukan hanya itu, menurut Fadilah, apabila OJK merestui perdagangan efek syariah lintas negara dengan Malaysia, maka harapan memperluas pasar dari efek syariah lokal justru tidak terjadi, bahkan sebaliknya. "Apalagi investor pasar modal kita masih lugu-lugu," ujarnya. (Baca Juga: OJK Revisi Aturan Penerbitan Efek Syariah)

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penandatangan kerja sama dengan Bursa Efek Malaysia tentang transaksi efek antarnegara. Menindaklanjuti kerja sama itu, rencananya investor dalam negeri dapat membeli saham di bursa Malaysia melalui perusahaan efek lokal dan begitu juga sebaliknya.

POJK Unit Syariah
Perusahaan manajer investasi (MI) yang menerbitkan dana kelolaan reksadana syariah (RDSy), akan diwajibkan membentuk unit syariah pada tahun depan. Sejak reksadana syariah diluncurkan pertama kalinya pada tahun 1996 hingga 2016, dana kelolaannya masih tergolong kecil.

Dari 32 MI yang menerbitkan reksadana syariah saat ini, dana kelolaan reksadana syariah baru mencapai Rp10,2 triliun per April 2016. Fadilah menilai, masih melambatnya pertumbuhan reksadana syariah tersebut salah satunya karena ketidakseriusan manajer investasi dalam mengenjot reksadana tersebut.

Saat ini MI memang memiliki produk syariah, namun tidak diurus dalam satu uni organisasi khusus. Untuk itu, lanjutnya, OJK akan mewajibkan MI penerbit RDSy untuk membentuk unit syariah, yang akan dituangkan dalam peraturan OJK (POJK) yang diharapkan terbit pada akhir tahun ini.

"Rancangan POJK tengah dibahas dan telah tahap harmonisasi di direktorat hukum OJK," ujar Fadilah. (Baca Juga: Enam POJK Pasar Modal Syariah Direncanakan Terbit Awal 2016)

Dengan demikian, bagi MI penerbit reksadana syariah, satu tahun setelah POJK itu keluar, diwajibkan sudah memiliki unit syariah. Sementara bagi MI yang akan menerbitkan RDsy, setelah rancangan POJK itu terbit, langsung diwajibkan memiiliki unit syariah. "Jika punya unit syariah maka sudah dipastikan memiliki IKU ( Indikator Kinerja Utama) sehingga terdorong mengenjot dana kelolaan reksadana syariah," ujarnya.

Sebelumnya, muncul wacana untuk mewajibkan MI penerbit reksadana syariah untuk melakukan spin off (pisah dari induk). Namun, rencana itu dinilai belum memungkinkan melihat kondisi pasar modal syariah yang masih berkembang.
Tags:

Berita Terkait