Dirjen Pajak Tak Puas dengan Hasil Sementara Tax Amnesty
Aktual

Dirjen Pajak Tak Puas dengan Hasil Sementara Tax Amnesty

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Dirjen Pajak Tak Puas dengan Hasil Sementara Tax Amnesty
Hukumonline
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan secara pribadi belum puas dengan hasil periode I Program Amnesti Pajak karena nilai pelaporan harta dan uang tebusan masih kecil.
"Saya belum puas kalau nilainya sebesar itu, kurang, saya tidak akan pernah puas kok," kata dia usai menghadiri acara penganugerahan Penghargaan Laporan Tahunan (Annual Report Award/ARA) 2015 di Gedung Dhanapala Jakarta, kemarin.
Menjelang pemberlakuan periode II Program Amnesti Pajak, Ken berharap banyak wajib pajak yang masih akan mengikuti program tersebut.
Ketika ditanya mengenai strategi khusus, dia belum bersedia memaparkan strategi apa yang akan dilakukan untuk mendorong keikutsertaan wajib pajak pada periode II.
"(Strategi khusus) nanti aja kita tunggu. Masih ada tiga hari, sampai Jumat (30/9) ini terakhir," ucap dia.
Periode I Amnesti Pajak atau periode dengan tarif termurah akan berakhir pada 30 September 2016 dan dilanjutkan dengan periode II mulai 1 Oktober 2016.
Pada periode II, repatriasi atau deklarasi dalam negeri dikenakan tarif 3 persen. Sedangkan deklarasi luar negeri dikenakan tarif 6 persen.
Halaman Selanjutnya:
Tags: