Hari ini, Sidang Periksa Terdakwa Jessica
Berita

Hari ini, Sidang Periksa Terdakwa Jessica

Jika tak ada halangan, pemeriksaan terdakwa Jessica itu merupakan agenda ke 26 dari rangkaian drama sidang pembunuhan dengan medium kopi bersianida itu. Banyak proses yang sudah dilalui, ramai pula menuai kontroversi.

Oleh:
Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Foto: RES
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Foto: RES
Hari ini rencananya, persidangan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menghadirkan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa melangkah ke dalam agenda penting, yakni pemeriksaan terdakwa. Hal itu ditegaskan Ketua Majelis Hakim Kisworo pada kesempatan sidang sebelumnya.
“Sudah pemeriksaan hari ini. Sidang ditunda hingga Rabu tanggal 28 September 2016 dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa dini hari.
Jika tak ada halangan, pemeriksaan terdakwa Jessica itu merupakan agenda ke 26 dari rangkaian drama sidang pembunuhan dengan medium kopi bersianida itu. Banyak proses yang sudah dilalui, ramai pula menuai kontroversi. Pada agenda sidang yang lalu, dua pihak baik jaksa maupun penasihat hukum terdakswa mencoba saling bantah.
Puluhan saksi dan ahli sudah dihadirkan. Banyak kesimpulan sudah diperdengarkan. Hari ini, giliran Jessica yang akan langsung menjawab pertanyaan semua pihak yang terlibat di persidangan. (Baca juga: 'Kala Siaran Langsung Sidang Jessica Digugat’)
Dalam sidang ke-25 sebelumnya, jaksa telah membacakan keterangan kesaksian mantan atasan Jessica di perusahaan New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louise Carter. Alasan jaksa membacakan keterangan Kristie lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir di persidangan karena jarak dan waktu. 
Jaksa juga sempat menghadirkan polisi dari New South Wales, Australia John Jesus Torres sebagai saksi. Dalam kesaksianya, John membeberkan 14 catatan kriminal di Australia yang melibatkan Jessica.
Pada awal persidangan, tim kuasa hukum Jessica juga telah menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir sebagai saksi ahli. Sidang pada Selasa lalu merupakan kesempatan terakhri bagi jaksa dan tim kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi dan ahli.
Tags:

Berita Terkait