Ratifikasi Konvensi ASEAN Soal Perdagangan Manusia Diharapkan Tahun Ini
Aktual

Ratifikasi Konvensi ASEAN Soal Perdagangan Manusia Diharapkan Tahun Ini

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ratifikasi Konvensi ASEAN Soal Perdagangan Manusia Diharapkan Tahun Ini
Hukumonline
Ratifikasi Konvensi ASEAN tentang Perdagangan Manusia khususnya terhadap perempuan oleh Indonesia diharapkan dapat dilakukan pada 2016 atau selambat-lambatnya awal 2017. "Indonesia belum meratifikasi karena Konvensi ASEAN itu baru keluar 2015, tetapi diharapkan tahun ini atau awal 2017 sudah meratifikasi," kata Ketua Komisi Promosi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak ASEAN (ACWC) Lily Purba di Jakarta, Rabu (28/9).

Ia mengaku telah diajak pemerintah membuat naskah akademis untuk rancangan undang-undang ratifikasi tersebut. Menurut Lily, kini pemerintah sedang merancang naskah sebelum diajukan ke DPR agar menjadi undang-undang sehingga pelaksanaan konvensi ASEAN diterapkan di tingkat nasional.

"Mungkin masih banyak yang belum tepat untuk Indonesia atau perlu ditambahi," katanya.

Konvensi ASEAN tentang Perdagangan Manusia merupakan perjanjian yang mengikat semua anggota ASEAN sehingga mereka memiliki kewajiban turut mencegah masalah perdagangan manusia. ACWC, kata Lily, mempunyai program mencegah dan melawan perdagangan manusia menyangkut indentifikasi korban, penanganan tindakan selanjutnya serta pengadilan.

Sementara itu, dalam Pertemuan Dewan Politik dan Keamanan ASEAN ke-14 di Vientiane, Laos awal bulan ini, Menko Polhukam Wiranto mengatakan Indonesia sedang memproses ratifikasi Konvensi ASEAN tentang Perdagangan Manusia, khususnya terhadap perempuan itu.

Ia juga memuji tiga negara anggota ASEAN yang telah meratifikasi Konvensi ASEAN itu dan mengajak anggota-anggota ASEAN menegakkan dan menjalankan konvensi itu. Sejauh ini, Kamboja, Thailand, dan Singapura telah meratifikasi Konvensi ASEAN tentang Perdagangan Manusia tersebut.
Tags: