Bermodal Putusan MK, MKD DPR Rehabilitasi Nama Baik Setya Novanto
Berita

Bermodal Putusan MK, MKD DPR Rehabilitasi Nama Baik Setya Novanto

Berdasarkan putusan MK, rekaman percakapan Setnov, Riza Chalid, Syamsudin Maruf, tak dapat dijadikan alat bukti.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Setya Novanto: Foto: RES
Setya Novanto: Foto: RES
Mantan Ketua DPR Setya Novanto terus berupaya melakukan cara agar dapat memulihkan nama baiknya sebagai anggota dewan dan Ketua Partai Golkar, antara lain mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah yang ditempuh menuaikan hasil positif. Selain putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi Setnov, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pun menerbitkan surat pemulihan nama baik nama baiknya.

“Iya sudah (menerbitkan putusan, red) kemarin,” ujar anggota MKD, Sarifudin Sudding di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (28/9).

Setnov memang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MKD sebelumnya. Upaya PK itu diajukan Setnov secara tertulis pada 19 September 2016 lalu. Menurut Sudding, rapat MKD pun menindaklanjuti permohonan PK yang diajukan Setnov.

Terhadap kasus yang bergulir panas di MKD pada akhir 2015 lalu, itu akibat pengaduan Sudirman Said -kala itu menjabat Menteri ESDM-, Setnov pun melawan meski akhirnya mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR. Menurutnya, setelah terbit putusan MK terkait bukti rekaman yang dijadikan dasar pengaduan ke MKD, maka MKD mengabulkan permohonan PK Setnov. Pasalnya, rekaman percakapan Setnov, Riza Chalid, Syamsudin Maruf, tak dapat dijadikan alat bukti.

“Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat. Atas dasar itulah MKD menganggap tidak ada cukup bukti proses persidangan MKD dan memulihkan harkat martabat pak Setnov atau pihak-pihak lain,” ujarnya. (Baca Juga: Uji Materi UU ITE Setnov Diterima Sebagian, 2 Hakim Dissenting Opinion)

Anggota Komisi III itu mengatakan, terhadap putusan MKD tersebut, lembaga tempatnya bernaung tak memiliki kewenangan mengumumkan ke publik. Makanya, MKD tidak mengumumkan ke pubik seperti halnya putusan sebelumnya. “Kami MKD tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengumumkan ke publik,” ujarnya.

Dalam Peraturan DPR No.2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD tidak mengatur adanya upaya PK terhadap putusan MKD. Namun mengatur tata cara merehabilitasi nama baik. Pasal 61 ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik, putusan disertai rehabilitasi kepada Teradu”.

Sedangkan ayat (2) menyatakan, “MKD menyampaikan putusan rehabilitasi kepada Pimpinan DPR dengan tembusan kepada pimpinan fraksi dari Anggota yang bersangkutan paling lama 5 (lima) Hari sejak tanggal putusan berlaku”. Sementara ayat (3) menyebutkan, “Putusan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam rapat paripurna DPR yang pertama sejak diterimanya putusan MKD oleh Pimpinan DPR dan dibagikan kepada semua Anggota”.

Anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Ridwan Mbae mengamini putusan MKD. Menurutnya, Setnov layak mendapatkan rehabilitasi nama baiknya. Pasalnya publik telah mempermalukan Setnov dalam kasus ‘papa minta saham Freeport’. Tak saja dipermalukan di mata nasional, namun dunia internasional.

Ia menantang MKD mesti berani mengungkap kelemahan sistem di parlemen. Selain itu MKD mesti bertangungjawab dengan melakukan rehabilitasi nama baik Setnov. Ia pun mengusulkan agar MKD dan Golkar mengusulkan Setnov kembali menjabat Ketua DPR yang kini ditempati oleh Ade Komarudin. (Baca Juga: Ini Pledoi Setnov di Ruang Sidang MKD)

“Kalau tidak mau, berarti MKD setengah-setengah mengembalikan pak Novanto karena korbannya itu kan pak Nov mundur. Kita kan selalu ingatkan bahwa bukti rekaman tidak memiliki legal standing,” ujarnya.

Ketua DPR Ade Komarudin enggan menanggapi putusan MKD yang mengabulkan rehabilitasi nama baik Setnof. Alasannya, lantaran pimpinan DPR belum menerima surat putusan tersebut dari MKD. Terkait dengan adanya usulan agar Setnov kembali menjabat ketua DPR, Ade emoh berkomentar. “Kita tunggu suratnya. Yang pasti kalau suratnya sampai, kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Punya target politik
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan upaya mendapatkan pemilihan nama baik, ditengarai Setnov memiliki target kepentingan politik ke depan. Makanya, Setnov melakukan berbagai upaya agar nama baiknya kembali pulih.

Ia pun memastikan pemulihan nama baik yang dilakukan MKD bukan karena bakal mengembalikan Setnov pada jabatan sebelumnya, Ketua DPR. “Mungkin dia juga enggak mau kalau jadi ketua DPR,” katanya.

Menurutnya, putusan MK pun menjadi dasar dalam menerbitkan putusan peninjauan kembali melalui proses persidangan MKD. Pasalnya, putusan MK terhadap uji materi yang diajukan Setnov tidak berlaku surut.

Memang tidak berlaku surut tapi buktinya kan menggunakan proses di MKD. Dan jangan salah, MK mengeluarkan putusan untuk kasus Setnov. Kalau mau ya ngajuin aja. Kalau menurut saya begitu,” pungkas politisi Gerindra itu.

Tags:

Berita Terkait