Oktober, Tim Penyusunan Paket Kebijakan Hukum Dibentuk
Berita

Oktober, Tim Penyusunan Paket Kebijakan Hukum Dibentuk

Hasil rekomendasi dari tim penyusunan paket reformasi bidang hukum akan diserahkan kepada Presiden, kemudian ditindaklanjuti melalui pembentukan Perpres atau kebijakan lain yang membantu percepatan perbaikan hukum di Tanah Air.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan tim penyusunan paket kebijakan di bidang hukum yang terdiri dari staf Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Polri, akan selesai dibentuk pada Oktober mendatang.

"Ada (tim) yang mau kita selesaikan pada Oktober ini, nanti (untuk mengurus) paket kebijakan hukum," kata Yasonna saat ditemui usai mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri tentang penyusunan paket kebijakan hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (28/9).

Menurut dia, tim tersebut bertugas mengkaji seluruh masalah di bidang hukum yang mencakup instrumen hukum, aparat penegak hukum, serta budaya hukum di Indonesia.

Sependapat dengan Menkumham, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan bahwa tim khusus itu perlu segera dibentuk karena reformasi hukum melibatkan banyak pemangku kepentingan mulai dari polisi, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), jaksa, hakim, hingga lembaga pemasyarakatan.

Mengingat setiap pemangku kepentingan memiliki masalah masing-masing, tim yang akan dikomandoi oleh Menko Polhukam Wiranto itu akan membantu menginventarisasi setiap masalah dan menyusun solusi, baik yang bersifat jangka panjang maupun jangka pendek.

"Kita perlu solusi yang minimal karena keterbatasan anggaran dan keterbatasan lain, sehingga paling tidak dengan pembentukan tim ini langkah reformasi hukum bisa dilihat oleh masyarakat, termasuk diantaranya percepatan penanganan kasus korupsi dan kasus narkoba," tutur Tito.

Menurut Kapolri, hasil rekomendasi dari tim penyusunan paket reformasi bidang hukum akan diserahkan kepada Presiden yang kemudian ditindaklanjuti melalui pembentukan peraturan presiden (Perpres) atau kebijakan lain yang membantu percepatan perbaikan hukum di Tanah Air.

Upaya pemerintah membentuk paket kebijakan di bidang hukum ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo saat melantik Wiranto sebagai Menkopolhukam, akhir Juli lalu.

Sebelumnya Menkopolhukam, Wiranto, menjelaskan beberapa alasan yang melatarbelakangi rencana pembentukan paket kebijakan bidang hukum yang melingkupi instrumen hukum, aparat penegak hukum, dan budaya hukum.

Pertama, instrumen hukum masih banyak yang tumpang tindih dan tidak jelas sehingga perlu disederhanakan dengan menertibkan regulasi-regulasi yang berlaku di pemerintah pusat dan daerah. Kedua, aparat penegak hukum akan dinilai kembali apakah sudah memiliki integritas dan kapasitas yang memadai.

Ketiga, perlu dibangun kesadaran terhadap masyarakat bahwa mereka adalah salah satu pemangku kepentingan yang tidak bisa hanya menyerahkan sepenuhnya tugas penegakan hukum kepada pemerintah atau aparat karena masyarakat merupakan bagian dalam proses pembentukan budaya hukum yang baik. (Baca Juga:  3 Alasan Menkopolhukam Susun Rencana Pembentukan Paket Kebijakan Hukum)

Tags:

Berita Terkait