Ribuan Guru SMA di Surabaya Terancam Tak Gajian
Aktual

Ribuan Guru SMA di Surabaya Terancam Tak Gajian

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ribuan Guru SMA di Surabaya Terancam Tak Gajian
Hukumonline
Anggota DPRD meminta Pemerintah Kota Surabaya menyikapi ribuan guru Pegawai Negeri Sipil (PN) di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terancam tidak digaji karena belum menyerahkan personel pendanaan prasarana dan dokumen (P3D) untuk pendidikan menengah (dikmen) ke Pemerintah Provinsi Jatim.
Anggota Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Rabu, mengatakan batas akhir untuk penyerahan P3D dikmen menurut UU No 23 Tahun 2016 adalah 2 Oktober 2016.
"Jika itu tidak kunjung diserahkan, maka sebanyak 2.500 tenaga guru PNS SMA di Kota Surabaya terancam tidak bisa dapat gaji untuk bulan Oktober. Ini karena untuk urusan gaji mulai bulan depan sudah bukan urusan pemkot Surabaya lagi," katanya.
Menurut dia, sebagaimana amanah undang-undang tersebut semua aset tak bergerak maupun bergerak lengkap dengan tenaga guru harus diserahkan ke Pemprov Jatim. Mestinya, lanjut dia, harus diserahkan terlebih dalulu dalam bentuk berita acara, untuk menyelamatkan guru PNS tersebut. "Karena terhitung mulai bulan depan gaji mereka sudah ditangani pemprov, jadi penyerahannya harus dilakukan dulu, kalau tidak mereka bisa tidak gajian," kata Reni.
Ia mengatakan memang gaji PNS ditangani pemerintah pusat, namun pemerintah pusat tetap meminta data ke Pemerintah Provinsi. Jika belum diserahkan maka mereka tidak punya data hingga risikonya gajinya jadi hangus.
Reni mengatakan pemkot memang saat ini sedang menyusun berkas P3D tersebut, namun nantinya yang diserahkan adalah berkas P3D kecuali soal pendanaan.
Dia mengingatkan sampai akhir tahun 2017 pendanaan untuk dikmen tetap masih masuk dalam anggaran belanja pemkot, mulai dari Bopda dan anggaran dikmen, yaitu untuk anggaran BOPDA ada anggaran sebesar Rp205 miliar dan untuk anggaran dikmen di anggaran belanja Rp231 miliar.
Tags: