LPSK Lindungi Dua Santri yang Bersaksi Perkara Dimas Kanjeng
Aktual

LPSK Lindungi Dua Santri yang Bersaksi Perkara Dimas Kanjeng

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
LPSK Lindungi Dua Santri yang Bersaksi Perkara Dimas Kanjeng
Hukumonline
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi terkait kasus pembunuhan terhadap dua santri yang diduga dilakukan pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Rekomendasi dari Polda Jawa Timur ada ancaman yang menimpa saksi maka LPSK memutuskan untuk melindungi beberapa saksi kunci," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar melalui keterangan tertulis di Jakarta Rabu.
Lili mengatakan Polda Jawa Timur merekomendasikan adanya ancaman yang diterima saksi kunci dugaan kasus pembunuhan yang melibatkan Taat Pribadi.
Lili menyebutkan pemberian perlindungan terhadap saksi sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK memberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural agar saksi aman dan nyaman memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian guna mengungkap kasus tersebut.
Perlindungan fisik memberikan pendampingan petugas LPSK selama saksi menjalani pemeriksaan di kepolisian, sedangkan pemenuhan hak prosedural berupa jaminan agar hak saksi tidak terlanggar selama menjalani kasus itu.
Sebelumnya, anggota Polda Jawa Timur menangkap pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi karena diduga terlibat pembunuhan terhadap dua santrinya.
Tags: