Wapres JK Jenguk Irman Gusman, Dirut Bulog Diperiksa KPK
Berita

Wapres JK Jenguk Irman Gusman, Dirut Bulog Diperiksa KPK

Pemeriksaan Dirut Bulog terkait dengan kewenangan Bulog dalam mengatur peredaran gula impor.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Irman Gusman dicopot jabatannya sebagai Ketua DPD karena diduga terlibat kasus suap. Foto: SGP
Irman Gusman dicopot jabatannya sebagai Ketua DPD karena diduga terlibat kasus suap. Foto: SGP
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjenguk mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang ditahan di rumah tahanan KPK yang berlokasi di Detasaemen Polisi Militer Guntur. "Memang ada izin yang diajukan ke penyidik KPK dari Wapres untuk menjenguk IG (Irman Gusman), sudah dua hari izin itu dan hari ini sudah bisa dijenguk," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Kamis (29/9).

Namun Jusuf Kalla langsung datang ke rutan Guntur tanpa menyerahkan identitas ke gedung KPK yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said Kav C1 Jakarta Selatan. "Jadi kan setiap kali, tahanan akan dijenguk. Setiap senin dan Kamis, ada daftarnya akan menjenguk dari tahanan. Kemudian penyidik memberikan persetujuan apakah orang ini disetujui untuk menyenguk atau tidak, dan (izin) itu sudah keluar," ungkap Yuyuk.

Jusuf Kalla menjenguk Irman pada waktu jenguk yaitu pada Senin dan Kamis pukul 10.00-12.00 WIB. "Alasan menjenguk mungkin sebagai kolega. Saya tidak membaca suratnya untuk keperluan apa untuk menjenguk, tapi saya rasa sebagai kolega," tambah Yuyuk. (Baca Juga: Kronologi Penangkapan Irman Gusman di Kediaman)

Yuyuk mengakui bahwa baru pada pekan ini Irman dapat dijenguk oleh koleganya setelah masuk ke rutan pada 18 September 2016. Alasannya karena pada tujuh hari pertama ditahan, Irman melakukan pegenalan lingkungan di tahanan. Saat itu Irman hanya bisa dijenguk oleh penasihat hukum dan keluarganya.

"(Pekan) kemarin itu kan masih tujuh hari pertama pengenalan lingkungan di tahanan, dimana pada 7 hari pertama itu baru keluarga dan penasihat hukum yang menjenguk. Sekarang sudah dibuka untuk kolega lain, tapi tetap dengan persyaratan sudah memiliki izin. Jadi tahanan setiap kali memberikan daftar siapa saja akan menjenguk, nanti penyidik yang berikan izin," jelas Yuyuk.

Di hari yang sama, KPK memanggil Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti dan istri Irman, Liestyana Rizal Gusman. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan kuota gula impor. "Hari ini Dirut Bulog diperiksa sebagai saksi IG (Irman Gusman). Tadi pukul 09.45 WIB datang dan sekarang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Yuyuk.

Pemeriksaan itu terkait dengan kewenangan Bulog dalam mengatur peredaran gula impor. "Pemeriksaan seputar, peredaran gula kewenangan Bulog dan kaitan terhadap kasus gula impor," tambah Yuyuk. (Baca Juga: “Tamu” Irman Gusman Ternyata Berstatus Tahanan Kota)

Sedangkan Liestyana diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Irman pada 17 September 2016 lalu. "Sedangkan istrinya pasti dimintai keterangan mengenai peristiwa hari itu, saat OTT dan keterangan lainnya tapi saya belum cek apakah datang atau tidak," tambah Yuyuk.

Selain Djarot dan Liestyana, KPK juga memanggil ajudan Irman bernama Djoki Suprianto diperiksa hari ini dalam kasus yang sama. "Seseorang diperiksa, pasti ada hubungannya, dia memiliki keterangan dengan kasus yang terkait. Jadi penyidik meminta keterangan terhadap ajudan dan istri IG adalah mengenai peristiwa saat ITT dan peristiwa lain yang mereka ketahui tentang kasus ini," ungkap Yuyuk.

Pengacara Irman Gusman, Razman Arief Nasution sebelumnya mengakui ada telepon antara kliennya dengan Djarot karena Irman mengetahui harga gula yang mahal di Sumatera Barat saat melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya itu pada sekitar Juni-Juli lalu.

Irman lalu menelpon Djarot dan menyampaikan kondisi harga gula itu. Saat itu Djarot menyatakan untuk menekan harga gula, Irman harus memiliki mitra yang dapat menyalurkan gula ke Sumbar. (Baca Juga: 51 Anggota DPD Tangguhkan Penahanan Irman Gusman)

"Karena ini skala kecil dihubungilah Ibu Memi (istri dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto), tapi saya kira tidak ada lah kata menekan," jelas Razman, sehingga CV Semesta Berjaya menjadi mitra Bulog untuk urusan pendistribusian di Sumatera Barat.

Irman diduga menerima imbalan sejumlah rupiah bila dapat meloloskan jatah ribuan kilogram gula impor untuk didistribusikan oleh CV Semesta Berjaya yaitu Rp300 per kilogram gula.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaveriandy dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut. (Baca Juga: Bulog Ingin KPK Usut Tuntas Perkara Kuota Gula dan Irman Gusman)

Irman Gusman disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Xaveriandy dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaveriandy merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasihat hukum Xaveriandy seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.

KPK sudah menggeledah gudang gula dan rumah Xaveriandy pada 18 September di Padang dan membawa dokumen dan alat elektronik. Sedangkan pada 19 September, penyidik KPK memeriksa 3 pegawai Xaveriandy dan seorang swasta di Padang.
Tags:

Berita Terkait