LPSK Minta Polisi Atensi Pencabulan Oknum Jaksa
Aktual

LPSK Minta Polisi Atensi Pencabulan Oknum Jaksa

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
LPSK Minta Polisi Atensi Pencabulan Oknum Jaksa
Hukumonline
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polda Kepulauan Riau memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan pencabulan anak kandung yang dilakukan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Batam.

"Kami harap Polda Kepri memberikan perhatian khusus kepada kasus itu mengingat pelaku oknum penegak hukum," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani di Jakarta, Kamis (29/9).

Pernyataan Lies diutarakan saat mengunjungi Markas Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam rangka audiensi dan sosialisasi terkait nota kesepahaman penanganan tindak pidana. Rombongan LPSK dipimpin Ketua Abdul Haris Semendawai didampingi Lies Sulistiani dan Tenaga Ahli Mulatiningsih.

Selain mengharapkan penanganan serius kasus pencabulan itu, Lies menyebutkan Polri merupakan mitra kerja sama penting bagi LPSK untuk mengamankan dan mengawal terhadap subjek saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan saksi ahli. Lies mensosialisasikan tugas dan fungsi LPSK terhadap aparat kepolisian di daerah termasuk Polda Kepri agar realisasi nota kesepahaman berjalan optimal.

Terkait kasus pencabulan tersangka oknum jaksa, Kapolda Kepri Brigadir Jenderal Polisi Sam Budi menegaskan penyidik kepolisian akan menangani secara maksimal terutama dalam memperkuat alat bukti agar segera dilimpahkan tahap dua kepada kejaksaan. "Kami berusaha sekuat mungkin agar kasus ini bisa berlanjut sesuai ketentuan," ujar Sam.

Sam juga menanggapi kehadiran LPSK berarti bagi kepolisian untuk melindungi saksi dan korban karena tugas polisi cukup kompleks. Dia juga meminta dukungan LPSK untuk penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepri yang termasuk daerah rawan karena berbatasan dengan beberapa negara.

Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjamin akan berusaha maksimal memenuhi hak korban dan saksi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. "Saksi dan korban TPPO merupakan prioritas perlindungan LPSK," tutur Semendawai.

Tags: