Jaksa Kecewa Vonis Hukuman Ringan Anggota Polisi
Aktual

Jaksa Kecewa Vonis Hukuman Ringan Anggota Polisi

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Jaksa Kecewa Vonis Hukuman Ringan Anggota Polisi
Hukumonline
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau kecewa dengan keputusan pengadilan yang memvonis hukuman 1,2 tahun penjara terhadap terdakwa Brigadir M. Rafi oknum anggota Sabhara Polres Rohil dan M Iqbal seorang warga sipil terkait kepemilikan narkoba.

"Seharusnya didakwa tujuh tahun penjara malah 1,2 tahun penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Sobrani Binzar didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endra Andri di Bagansiapiapi Rabu, (29/9).

Kejari Rohil sangat optimistis Brigadir M. Rafi dan M. Iqbal melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009, tentang menjadi perantara narkotika. Ia menjelaskan bahwa dalam dakwaan sebelumnya JPU mendakwa dua terdakwa dengan Pasal 114 junto Pasal 112 dan Pasal 127. Namun, pada tuntutan ia menuntut terdakwa dengan Pasal 114 saja. Dengan alasan, pasal tersebut menurutnya sangat terbukti dilanggar oleh dua terdakwa. Padahal sudah jelas dari barang bukti yang dihadirkan bahwa terdakwa merupakan penjual dan pengedar.

"Pada saat proses penyidikan dan fakta di mana dalam berkas perkara terungkap M. Rafi merupakan orang yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dan M. Iqbal sebagai kaki tangan yang bertugas mengambil uang dari hasil penjualan narkotika," kata Sobrani.

Hal tersebut lanjut dia didapat dari keterangan M. Iqbal saat proses penyidikan yang dikeluarkan oleh beberapa bukti transfer dan dikuatkan adanya video rekaman. Bahkan, dalam video bukti pengakuan tersangka tersebut langsung dilakukan interogasi oleh Kapolres Rohil yang saat itu dijabat oleh AKBP Subiantoro lengkap dengan pernyataan tertulis terdakwa sebagai pengedar sekaligus pemakai sabu.

"Kedua terdakwa yang saat itu mengakui orang yang mengedarkan narkotika dan mendapat keuntungan. Video rekaman tersebut telah kami ajukan dipersidangan yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir," katanya lagi.

Ia menambahkan, video rekaman tersebut juga telah diajukan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum sebagaimana Pasal86 UU No. 35 Tahun 2009 tentang undang-undang narkotika. "Dikarenakan dalam perkara narkotika terhadap rekaman video maupun audio dapat menjadi alat bukti yang sah sebagai perluasan dari alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, dan video rekaman tersebut diakui kebenarannya oleh terdakwa dalam persidangan," paparnya.

Namun terkait terdakwa sebagai penyalahgunaan narkotika dalam Pasal127 UU No. 35 Tahun 2009, pada saat penangkapan terhadapkedua terdakwa tidak sedang menggunakan narkotika. "Kami yakin alat bukti dan keterangan terdakwa jelas bahwa terdakwa merupakan pengedar. Makanya kita optimis akan melakukan banding di Pengadilan Tinggi," kata Sobrani Binzar.

Tags: