Ihwal Siaran Langsung Radio dan Pledoi “Cemburu” Sudisman
Sidang Mahmillub G30S

Ihwal Siaran Langsung Radio dan Pledoi “Cemburu” Sudisman

Sudisman, petinggi PKI yang pernah aktif di Politbiro, cemburu dengan perbedaan perlakuan yang ia terima. Siaran langsung Radio Republik Indonesia lantarannya. Dalam nota pembelaannya, Sudisman mengkritik mahkamah.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ihwal Siaran Langsung Radio dan Pledoi “Cemburu” Sudisman
Hukumonline
Selasa lalu saat ditemui Hukumonline di kediamannya di bilangan Jakarta Selatan, jurnalis senior Aristides Katoppo mencoba keras mengingat kepingan peristiwa pada masa sidang Mahkamah Militer Luar Biasa yang menyidangkan perkara Gerakan 30 September 1965. “Saya banyak lupa memang namun peristiwa itu satu dari banyak peristiwa besar di negeri ini yang saya rekam sendiri di lapangan,” katanya.
Persidangan, kata Tides, berjalan maraton. Dari satu tokoh ke tokoh lain dalam satu rentang waktu yang hampir berdekatan. Secara keseluruhan, berdasar dari data yang tertulis di buku "Mengadili Korban" (ELSAM, 2003),  Mahmillub memeriksa 17 perkara yang terkait dengan aksi Gerakan 30 September, sementara hingga 1978 Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) memeriksa sebanyak 291 perkara dan Pengadilan Negeri sebanyak 466 perkara.
Apabila dilihat dari data yang dihimpun Hukumonline dari Sekretariat Negara yang dikeluarkan 1994, Njono seorang anggota politbiro Partai Komunis Indonesia adalah orang yang pertama kali diadili Mahmillub. Itu sekitaran bulan Februari. 
Lantas disusul pengadilan terhadap Letnan Kolonel Untung bin Samsuri pada Maret 1966, kemudian disusul nama-nama besar lain seperti Wirjomartono dari Biro Khusus PKI, Peris Pardede juga Sudisman Ketua Komisi Kontrol CC PKI. Soebandrio Wakil Perdana Menteri/Menteri Luar Negeri, Omar Dani Menteri Panglima Udara hingga yang paling misterius Kamaruzzaman bin Achmad Mubaidah yang tenar dikenal sebagai Sjam, Anggota Biro Chusus PKI. (Baca juga:Secuil Cerita Seputar Mahkamah yang Luar Biasa)
Persidangan yang digelar sebenarnya cukup menyedot perhatian publik, kata Tides, tapi ketegangan politik membendung animo masyarakat kala itu. Menurutnya pendaftar tamu sidang bisa mencapai ribuan orang setiap kali sidangnya, namun lantaran terbatas hanya puluhan mungkin mencapai ratusan saja yang diberikan kesempatan hadir dan mengikuti acara.
Aristides Katoppo

Tides tak mengingat jelas, namun ia mengatakan siaran langsung Radio Republik Indonesia menjadi salah satu saluran bagi rakyat masa itu untuk mengetahui perkembangan peradilan. “Njono adalah tokoh partai yang pertama dihadapkan ke muka sidang kala itu,” ujar Tides mengenang. 
Bila sidang para terdakwa tokoh partai komunias lain disiarkan langsung oleh RRI dari ruang sidang Mahmilub, beda dengan perkara Sudisman.
Halaman Selanjutnya:
Tags: