Giliran Perkara Satwa Langka Dera Gatot Brajamusti
Aktual

Giliran Perkara Satwa Langka Dera Gatot Brajamusti

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Giliran Perkara Satwa Langka Dera Gatot Brajamusti
Hukumonline
Tim Penyidik Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, kemarin, memeriksa Gatot Brajamusti terkait perkara kepemilikan satwa lindung di Mapolda NTB.
Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo di Mataram, Kamis, mengatakan dalam perkara ini Gatot Brajamusti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik berdasarkan temuan tiga alat bukti.
"Tiga alat bukti yang dimaksud, ada dari keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya pembantu rumah tangga maupun keterangan Gatot saat sebelumnya diperiksa sebagai saksi," AKBP Sutarmo.
Selain agenda pemeriksaan Gatot Brajamusti, Sutarmo juga menjelaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke Polda NTB untuk memeriksa saksi lainnya, dalam hal ini istrinya, Dewi Aminah.
Materi pemeriksaan Dewi Aminah, dikatakannya, masih berbicara soal kepemilikan satwa lindung yang ditemukan di kediaman Gatot Brajamusti. Namun, dalam perkara ini, jelasnya, Dewi Aminah diperiksa hanya sebagai saksi.
"Karena tinggal satu rumah dengan Gatot, tentu istrinya mengetahui asal-usul satwa lindung yang ada di situ. Makanya kita akan gali keterangannya," ujar Sutarmo.
Adapun satwa lindung yang ditemukan di kediaman Gatot Brajamusti yang beralamat di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, antara lain Harimau Sumatera yang sudah diawetkan dan Elang Brontok atau Elang Jawa.
Tags: