Ini Harapan MA-KY Terkait Reformasi Kebijakan Hukum
Berita

Ini Harapan MA-KY Terkait Reformasi Kebijakan Hukum

Kedua lembaga membutuhkan kejelasan rekrutmen calon hakim dan penguatan fungsi pengawasan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MA Jakarta. Foto: RES
Gedung MA Jakarta. Foto: RES
Seperti lembaga hukum lain, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) juga memiliki harapan terkait rencana penyusunan paket kebijakan reformasi bidang hukum yang digaungkan pemerintah beberapa waktu lalu. Bagi MA hal terpenting yang mesti disikapi pemerintah persoalan kebijakan rekrutmen calon hakim yang selama 6 tahun terakhir belum ada penerimaan. Padahal, kebutuhan hakim sangat mendesak seiring berjalannya sistem mutasi dan promosi.

“Persoalan ini (rekrutmen calon hakim, red) karena pemerintah dan DPR-lah yang berwenang membentuk Undang-Undang (UU) atau regulasi termasuk menentukan anggaran rekrutmen calon hakim dan sistem penggajiannya,” ujar Juru Bicara MA di Gedung MA Jakarta, Jum’at (30/9).

Suhadi menilai persoalan rekrutmen calon hakim bisa saja disikapi dengan mengesahkan Rancangan UU Jabatan Hakim yang didalamnya mengatur mekanisme seleksi calon hakim, kesejahteraan termasuk pengamanan/ hakim sebagai pejabat negara. “Sekarang sedang digodok RUU Jabatan Hakim di DPR. Kita berharap persoalan ini bisa diakomodir dalam RUU Jabatan Hakim,” kata Suhadi berharap.

“Bukan malah gonjang-ganjing usia pensiun hakim/hakim tinggi/hakim agung mau diturunkan, sebenarnya usia pensiun tidak ada masalah selama ini. Tetapi, biarlah DPR yang bisa jelaskan alasan dan maksudnya.”

Dia mengungkapkan selama 6 tahun MA tidak melaksanakan penerimaan calon hakim. Akibatnya, MA sangat membutuhkan ribuan tenaga hakim untuk ditempatkan di pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia. Belum lagi, saat ini ada puluhan pengadilan baru karena pemekaran wilayah kabupaten. “Seleksi terakhir tahun 2010, ini disebabkan tiga paket UU bidang peradilan tahun 2009 mengubah status hakim sebagai PNS menjadi pejabat negara,” kata dia.

Dia mengeluhkan sikap Kemenpan dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan yang hingga kini belum merespon permintaan MA untuk segera melaksanakan rekrutmen calon hakim. Umumnya, setiap tahunnya MA mendapat kuota 350 pengangkatan hakim dari Kemenpan. “Sekarang kita minta kuota, mereka ‘angkat tangan’ karena hakim bukan PNS atau ASN lagi,” lanjutnya.

“Kita juga sudah perjuangkan ke Sekretariat Negara hingga Presiden, tetapi Presiden menugaskan Menpan lagi untuk mencari jalan keluarnya, tetapi sampai sekarang belum jelas.”

Menurutnya, terhambatnya rekrutmen calon hakim ini mempengaruhi rotasi (sistem promosi-mutasi) hakim di berbagai pengadilan sesuai senioritas dan kepangkatannya. Saat ini, kata dia, beberapa pengadilan tingkat pertama kekurangan tenaga hakim yang hanya memiliki satu majelis.

“Satu pengadilan hanya ada 3 atau 4 hakim dengan satu majelis, idealnya kan setiap pengadilan dua majelis. Ini bisa saja terjadi penumpukan perkara. Banyak hakim yang ‘tertahan’ untuk mutasi/promosi ke pengadilan kelas Ib atau kelas Ia,” katanya.

Penguatan pengawasan KY
Komisi Yudisial sendiri berharap agar wacana paket kebijakan hukum pemerintah diarahkan pada penguatan lembaga pengawas termasuk KY agar kinerjanya lebih efektif. Dia berharap ada penguatan fungsi pengawasan KY terhadap hakim/hakim agung melalui revisi UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY atau RUU Jabatan Hakim.

Utamanya, dalam hal keputusan KY bersifat eksekutorial mengikat, pemanggilan paksa saksi, kejelasan kewenangan penyadapan, kejelasan ranah kode etik perilaku dengan teknis yudisial. “Sebetulnya rekomendasi eksekutorial (mengikat) itu lebih dibutuhkan untuk penjatuhan sanksi sedang dan ringan, karena sanksi berat sudah ada mekanisme sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (30/9).

Menurutnya, selama manajemen pengelolaan hakim masih di MA, kewenangan eksekutorial memungkinkan dimiliki KY dengan mengadopsi konsep keputusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yakni rekomendasi bersifat mengikat. “Nantinya, apabila KY memutuskan terbukti ada pelanggaran kode etik, maka harus ditindaklanjuti MA,” kata dia.

Dia melanjutkan meski KY berwenang meminta penyadapan terhadap hakim melalui aparat penegak hukum, tetapi faktanya aparat penegak, seperti kepolisian justru memandang KY tidak boleh menyadap karena bukan lembaga projustisia. Mereka memandang tindakan merekam pembicaraan hakim hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Penting dicatat Pasal 20 ayat (4) UU KY menetapkan aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan KY. Tetapi, selama ini proses pelaksananaanya tidak efektif. Ini kejelasannya seperti apa?”

Soal kejelasan ranah kode etik dan teknis yudisial, menurut Farid dibutuhkan penyamaan persepsi norma Pasal 20 ayat (3) UU KY. Jika tidak, pelaksanaannya tetap menjadi polemik yang seharusnya disudahi. Eksesnya, KY dianggap tidak bergigi dan para pencari keadilan pun banyak dirugikan akibat penyempitan makna perilaku hakim dibenturkan dengan terminologi teknis yudisial.

“Faktanya rekomendasi sanksi masih banyak yang diabaikan MA. Ini butuh norma baru untuk mencari titik temu agar fungsi pengawasan MA dan KY dapat saling menguatkan guna menjaga citra dan wibawa peradilan,” harapnya.

Untuk diketahui, pemerintah akan membentuk tim penyusunan paket kebijakan di bidang hukum yang terdiri dari staf Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Polri pada Oktober mendatang. Paket kebijakan reformasi hukum diarahkan pada tiga hal. Pertama, instrumen hukum masih banyak yang tumpang tindih dan tidak jelas sehingga perlu disederhanakan dengan menertibkan regulasi-regulasi yang berlaku di pemerintah pusat dan daerah.

Kedua, aparat penegak hukum akan dinilai kembali apakah sudah memiliki integritas dan kapasitas yang memadai. Ketiga, perlu dibangun kesadaran masyarakat bahwa mereka adalah salah satu pemangku kepentingan yang tidak bisa hanya menyerahkan sepenuhnya tugas penegakan hukum kepada pemerintah atau aparat karena masyarakat merupakan bagian dalam proses pembentukan budaya hukum yang baik.
Tags:

Berita Terkait