KPK Tidak Perpanjang Permintaan Cegah Aguan
Berita

KPK Tidak Perpanjang Permintaan Cegah Aguan

Pencegahan Aguan pergi keluar negeri diminta sejak 3 April 2016 dan berakhir pada 1 Oktober 2016.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang permintaan cegah bepergian keluar negeri terhadap pemilik Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan. Hal ini dikatakan pelaksana tugas (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jumat (30/9).

"Cekal Aguan memang diputuskan KPK tidak melakukan perpanjangan cekal terhadap yang bersangkutan dengan beberapa pertimbangan dari hasil persidangan Ariesman Widjaja dan Mohamad Sanusi dan sampai kepada kesimpulan untuk cekal Aguan tidak diperpanjang," kata Yuyuk.

Pencegahan Aguan pergi keluar negeri diminta sejak 3 April 2016 dan berakhir pada 1 Oktober 2016. "Kasus ini masih terbuka untuk dilakukan pengembangan dan bila penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan maka penyidik masih tetap dapat memintai keterangan yang bersangkutan," tambah Yuyuk.

KPK juga mengirimkan surat permintaan cegah kepada anak Aguan yaitu Richard Halim Kusuma dan staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja, namun hingga saat ini pencegahan keduanya masih berlaku.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan atau keputusan terhadap pencegahan Richard Halim dan Sunny," tambah Yuyuk.

Aguan dalam perkara ini diketahui punya sejumlah peran antara lain menjadi tuan rumah pertemuan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan para pimpinan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta yaitu Ketua Balegda Mohamad Taufik, anggota Balegda Mohamad Sanusi, Ketua DPRD Prasetyo Edy Marsudi, Anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji, dan Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin, Aguan serta mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Pertemuan itu terjadi di rumah Aguan yang beralamat di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta pada pertengahan Desember 2015. (Baca Juga: Pertemuan di Rumah Aguan, Bekas Dirut Agung Podomoro Cabut BAP)

Ariesman yang sudah divonis 3 tahun dalam perkara ini juga masih berkoordinasi dengan Mohamad Sanusi yang saat ini menjadi terdakwa, Aguan dan anak Aguan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung bertemu pada Februari 2016 di kantor Agung Sedayu Harco Glodok Mangga Dua agar Sanusi menyelesaikan pekerjaannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

Aguan diketahui tidak setuju dengan besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual dalam RTRKSP. "Saya bukan tidak setuju Pak. Jangan nanti pers tulis saya tidak setuju, Saya tidak menolak, tapi saya keberatan. Saya iyakan itu (kontribusi tambahan) 15 persen, cuma cukup berat untuk investasi, kalau tanah kita naik 100 persen, baru bisa," kata Aguan dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 September 2016.

Aguan diketahui adalah bos Prasetyo saat Prasetyo menjadi General Manager di Bengkel Cafe Sudirman Central Business District (SCBD).

Tags:

Berita Terkait