Kerugian Korupsi E-KTP Capai Rp2 Triliun
Berita

Kerugian Korupsi E-KTP Capai Rp2 Triliun

Eks Dirjen Dukcapil ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (14/7). Irman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (14/7). Irman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP elektronik (E-KTP) di tahun 2011-2012. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2 triliun.

"Berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Rp2 triliun (kerugian),"kata Yuyuk, Jumat (30/9).

Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam kasus pengadaan penerapan E-KTP tahun 2011-2012. KP menduga, Irman bersama-sama Sugiharto yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam proyek senilai Rp6 triliun ini.

Menurut Yuyuk, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). "Dugaannya melakukan perbuatan hukum menyalahgunakan kewenangan semacam mark up oleh pejabat yang bersangkutan," tambahnya.

KPK juga masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait kasus ini. "Penetapan tersangka bukan akhir kasus ini dan masih banyak saksi-saksi yang akan digali dari banyak pihak dan memiliki keterangan, jadi memang untuk melengkapi berkas masih perlu waktu lagi," tegas Yuyuk.

Sugiharto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini sejak 22 April 2014 lalu. Sugiharto merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek ini. (Baca Juga: Nazaruddin: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru E-KTP)

Yuyuk mengatakan, angka dugaan kerugian negara sebesar Rp2 triliun itu merupakan hasil perhitungan BPKP melalui modus mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan. “Tapi mengapa angkanya hingga Rp2 triliun saya harus menanyakan lagi kepada penyidik," ujarnya.

Irman saat ini masih menjabat sebagai staf ahli Mendagri Tjahjo Kumulo. "Rekomendasi kepada Mendagri untuk memberhentikan tersangka IR belum ada, tapi KPK akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki keterangan dalam kasus ini," tambah Yuyuk.

Penetapan Irman yang butuh waktu lebih dari dua tahun dari penetapan tersangka pertama pada 22 April itu, menurut Yuyuk karena banyak saksi dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan. "Sedangkan untuk kondisi kesehatan Sugiharto terakhir saya belum mengetahui, penyidik ekstra keras bekerja untuk melengkapi berkas-berkas kasus ini," tegas Yuyuk.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek KTP elektronik, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektronik. Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen Elza, yaitu Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul "Pelaksana" dengan anak panah ke kotak berjudul "Boss Proyek e-KTP" yang berisi nama Novanto dan Anas Urbaningrum. (Baca Juga: Nazaruddin Sebut Sembilan Inisial Proyek E-KTP)

Kotak bagan "Boss Proyek e-KTP" itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul "Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama M Mekeng AS$500 ribu, Olly Dondo Kambe AS$1 juta, dan Mirwan Amir AS$500 ribu.Kotak kedua berjudul "Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama Haeruman Harahap AS$500 ribu,Ganjar Pranowo AS$500 ribu danArief Wibowo AS$500 ribu.

Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama Mendagri (Gamawan/Anas), Sekjen (Dian Anggraeni), PPK (Sugiarto), dan Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S). Pemenang pengadaan KTP elektronik adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.
Tags:

Berita Terkait