MA Terapkan Pengawasan Super Ketat, Mungkinkah Masih Ada Jual Beli Perkara?
Kolom

MA Terapkan Pengawasan Super Ketat, Mungkinkah Masih Ada Jual Beli Perkara?

Ini saatnya publik mendapatkan jaminan dan kepastian bahwa proses penyelenggaraan peradilan berjalan dengan baik, bersih dari praktik-praktik penyelewengan.

Bacaan 2 Menit
MA Terapkan Pengawasan Super Ketat, Mungkinkah Masih Ada Jual Beli Perkara?
Hukumonline
Peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) bagi aparatur peradilan oleh Ketua Mahkamah Agung yang diumumkan hari Kamis 29 September 2016, tentu akan banyak mengundang pertanyaan di benak publik. Mungkinkah dengan sistem pengawasan yang baru tersebut akan menghilangkan praktik jual beli perkara di pengadilan? Wajar jika pertanyaan seperti itu muncul, mengingat publik sudah begitu mendambakan hadirnya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa. 
Publik sudah bosan dengan pemberitaan tentang hakim atau panitera yang tertangkap tangan oleh KPK atau kasus perselingkuhan dengan melibatkan aparatur peradilan yang hampir setiap hari mengisi halaman depan surat kabar. Sekarang saatnya publik mendapatkan jaminan dan kepastian bahwa proses penyelenggaraan peradilan berjalan dengan baik, bersih dari praktik-praktik penyelewengan.
Aplikasi SIWAS yang diluncurkan tidak terlepas dari serentetan kebijakan yang dikeluarkan sebelumnya terkait dengan peningkatan sistem pengawasan dan penegakkan disiplin. Rencananya pada saat peluncuran nanti akan dilakukan simulasi cara penggunaan aplikasi SIWAS oleh Ketua Mahkamah Agung, segala kemudahan dan kepraktisan dari sistem pengawasan berbasis online tersebut ditunjukan kehadapan publik. 
Regulasi Pengawasan
Beberapa waktu yang lalu MA telah mengeluarkan 3 Perma baru yaitu Perma Nomor 7 tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahakamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, Perma Nomor 8 tahun 2016  tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya serta Perma Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan di Bawahnya.
Mahkamah Agung terus berupaya mempersempit ruang gerak penyimpangan bagi segenap aparaturnya. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan SK KMA No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Penanganan Pengaduan dan SK KMA No. 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan melalui pesan singkat (SMS), namun dipandang dua produk kebijakan tersebut belum mampu memberikan efek yang significant terhadap perbaikan kinerja aparatur, sehingga Mahkamah Agung melakukan revisi dengan menerbitkan Perma No. 9 tahun 2016. Harapannya masyarakat bisa lebih cepat dan mudah untuk menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh apatarur peradilan.
Ada 8 model pengaduan yang diatur dalam Perma No. 9 tahun 2016 antara lain: 1. Aplikasi SIWAS pada situs Mahkamah Agung, 2. Layanan pesan singkat (SMS), 3. Surat elektronik (email) 4. Faximile, 5. Telepon, 6. Meja pengaduan, 7. Surat dan 8. Kotak pengaduan. Masyarakat dan para pencari keadilan boleh menggunakan cara manapun yang dipandang lebih memberikan kemudahan. 
Aplikasi SIWAS MARI
Untuk menunjang efektifitas Perma No. 9 tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (wistleblowing system), aplikasi SIWAS menjadi instrumen dalam memberi keleluasaan bagi siapa saja untuk menyampaikan pengaduan melalui aplikasi online yang terkoneksi langsung dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. 
Tags: