Tersangka Pembakar Hutan Bertambah Menjadi 95 Orang
Aktual

Tersangka Pembakar Hutan Bertambah Menjadi 95 Orang

Secara keseluruhan, 95 tersangka tersebut berasal dari 74 perkara yang ditangani Polda Riau dengan dua diantaranya merupakan kasus korporasi. Dari seluruh perkara tersebut, 14 lainnya dalam proses penyidikan sementara dua kasus dalam proses penyelidikan.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES
Kepolisian Daerah Riau selaku satuan tugas penegakan hukum siaga darurat kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau menetapkan 95 tersangka pembakar lahan sejak Januari-Oktober 2016.
"Jumlah tersangka Karhutla bertambah satu orang dari sebelumnya sebanyak 94 orang bulan lalu. Tersangka terakhir dari Polres Dumai yang diduga menyebabkan satu hektare lahan perkebunan terbakar," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela di Pekanbaru, Senin (3/10).
Secara keseluruhan, 95 tersangka tersebut berasal dari 74 perkara yang kini ditangani Polda Riau dan jajaran, dengan dua diantaranya merupakan kasus korporasi. Dari seluruh perkara tersebut, 14 lainnya dalam proses penyidikan sementara dua kasus dalam proses penyelidikan.
"Sekitar 57 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 11 kasus tahap I dan 46 lainnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Itu kasus perkara perorangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari total 95 tersangka, paling banyak diproses oleh Polres Dumai dengan 19 tersangka dari total 15 laporan. Selanjutnya Polres Bengkalis 15 tersangka dari total 10 laporan.
Sementara itu Polres Rokan Hilir menetapkan 12 tersangka dengan 9 laporan laporan, Polres Pelalawan 10 tersangka dari 10 laporan dan Polres Siak 8 tersangka dari 4 laporan.
"Selanjutnya Polres Indragiri Hulu dan Meranti masing-masing telah menetapkan 7 tersangka," katanya.
Tags: