"Kemarin saya coba konfirmasikan itu ke penyidik tetapi memang saya belum mendapat jawaban yang pasti sakitnya apa," kata Yuyuk di Gedung KPK Jakarta, Senin (3/10).
Menurut Yuyuk, alasan kenapa Sugiharto belum ditahan salah satunya adalah masih dibutuhkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. "Jadi, ada permintaan keterangan terhadap saksi-saksi lain," katanya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapanE-KTP Sugiharto meminta untuk tidak ditahan KPK karena masalah kesehatan. Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2014.
Dalam kasus ini, Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP.