Keluarga Korban Padepokan Dimas Kanjeng Minta Perlindungan
Aktual

Keluarga Korban Padepokan Dimas Kanjeng Minta Perlindungan

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Keluarga Korban Padepokan Dimas Kanjeng Minta Perlindungan
Hukumonline
Keluarga salah satu korban pembunuhan oleh pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Probolinggo pimpinan Taat Pribadi dari Desa Wringinanom, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, meminta perlindungan keamanan karena merasa terancam.
"Permintaan perlindungan keamanan terhadap klien kami atas nama Bibi Resemjan (41) dan keluarganya itu dilakukan karena masih ada pelaku pembunuhan dari pengikut Dimas Kanjeng yang belum tertangkap," ujar Kuasa Hukum atau Pengacara istri korban pembunuhan Ismail Hidayah yakni Asman Afif Ramadhan di Polres Situbondo, Senin (3/10).
Asman meminta perlindungan pengamanan untuk Bibi Resemjan (istri almarhum Ismail Hidayah yang menjadi salah satu korban pembunuhan pengikut Dimas Kanjeng) itu karena keluarga merasa terancam.
Sejak tertangkapnya pelaku pembunuhan Ismail Hidayah, kata dia, istri korban kerap menerima SMS dan telepon dari sejumlah pengikut Padepokan Dimas Kanjeng yang masih percaya kepada Taat Pribadi.
"Oleh karena itu karena masih ada pelaku pembunuhan Ismail yang belum tertangkap itu membuat kami khawatir akan melakukan hal-hal yang membahayakan Bibi Resemjan beserta keluarganya," katanya.
Seiring berjalannya proses hukum yang dijalani tersangka pembunuhan dan penipuan Taat Pribadi dan pengikutnya, lanjut dia, sangat penting untuk melindungi saksi kunci (Bibi Resemjan).
Apalagi, istri korban merupakan perempuan yang mengetahui betul sepak terjang Taat Pribadi serta yang terjadi di padepokannya selama ini.
Halaman Selanjutnya:
Tags: