Pengusaha Nilai Aturan Plastik Berbayar Banyak Diintervensi
Aktual

Pengusaha Nilai Aturan Plastik Berbayar Banyak Diintervensi

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Nilai Aturan Plastik Berbayar Banyak Diintervensi
Hukumonline
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeluhkan banyaknya pihak yang melakukan intervensi terkait uji coba aturan kantong plastik tidak gratis.
"Pada dasarnya kami mendukung pemerintah untuk program ramah lingkungan, namun karena banyak intervensi dan masalah yang muncul, maka kami terpaksa kembali gratiskan kantong plastik," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey di Jakarta, kemarin.
Dalam kesempatan bertemu dengan awak media, ia juga menjelaskan bahwa selama tahap masa uji coba kantong plastik berbayar banyak pihak yang menyalahartikan dalam menerjemahkan maksud kantong plastik berbayar.
Ia menyebutkan salah satunya pemerintah daerah (pemda) yang memberikan aturan berbeda-beda, salah satu di antaranya bisa memberatkan konsumen dan retail.
Roy menjelaskan bahwa harga plastik yang ditentukan sebesar Rp200 per kantongnya merupakan dasar dari harga plastik termurah, dan nominal tersebut masuk dalam mekanisme pasar atau sudah termasuk harga barang, tidak ada keuntungan yang diberikan kepada pemerintah.
Ia mengeluhkan banyak pihak yang menuntut kejelasan dari aliran keuntungan nominal plastik, padahal nominal tersebut sudah masuk hitungan harga barang.
"Konsep kantong plastik berbayar beda dengan 'CSR', dan program lainnya, dalam tahap uji coba, kantong plastik merupakan barang yang dijual dan konsumen tidak wajib untuk membelinya, oleh karena itu selalu kami tawarkan kepada konsumen, tidak memaksa, jika ada yang tanya aliran kemana, ya mekanisme pasar, bukan 'CSR'," tegasnya.
Halaman Selanjutnya:
Tags: