Dirjen Pajak Optimis Perolehan Amnesti Pajak Masih Bisa Ditingkatkan
Utama

Dirjen Pajak Optimis Perolehan Amnesti Pajak Masih Bisa Ditingkatkan

"Deklarasi luar negeri sebesar Rp951 triliun dan repatriasi sebesar Rp137 triliun masih jauh dari data WNI yang memiliki harta di luar negeri," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Kehadiran Tommy Soeharto langsung diterima oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Kehadiran Tommy Soeharto langsung diterima oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan jumlah wajib pajak yang mengikuti Program Amnesti Pajak masih bisa ditingkatkan pada periode dua dan tiga karena potensinya sangat besar.
"Peserta amnesti pajak sebanyak 368 ribu wajib pajak, masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang seharusnya memanfaatkan amnesti pajak," kata Ken, dalam jumpa pers terkait evaluasi penyelenggaraan amnesti pajak, di Jakarta, kemarin.
Ken menjelaskan Program Amnesti Pajak periode pertama yang berakhir pada 30 September 2016 merupakan momentum yang baik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, mengingat jumlah deklarasi luar negeri maupun repatriasi masih sedikit.
"Deklarasi luar negeri sebesar Rp951 triliun dan repatriasi sebesar Rp137 triliun masih jauh dari data WNI yang memiliki harta di luar negeri," katanya lagi. (Baca juga: Apakah WNA Boleh Ikut Tax Amnesty? Ini Penjelasannya)
Selain itu, ujar dia, jumlah pembayaran tunggakan pokok pajak dalam Program Amnesti Pajak sebesar Rp3,4 triliun relatif masih kecil dibandingkan jumlah tunggakan pokok pajak yang tercatat keseluruhan mencapai Rp50 triliun.
Menurut Ken, peserta amnesti pajak yang bisa ditingkatkan jumlahnya berasal dari wajib pajak UMKM, karena peserta dari sektor ini yang mengikuti periode pertama baru mencapai 69.500, masih kecil dari jumlah yang terdaftar di DJP sebanyak 600.000.
"Masih banyak pengusaha UMKM yang belum memiliki NPWP. Untuk itu, DJP akan berkoordinasi dengan dinas UKM dan Kementerian KUKM untuk mengimbau para pelaku UMKM dapat memanfaatkan amnesti pajak," ujarnya.
Tags: