Tujuh Calon Sekretaris MA Lolos Seleksi Administratif
Aktual

Tujuh Calon Sekretaris MA Lolos Seleksi Administratif

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Tujuh Calon Sekretaris MA Lolos Seleksi Administratif
Hukumonline
Panitia Seleksi (Pansel) jabatan Sekretaris dan Kepala Biro Umum pada Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi akhirnya meloloskan beberapa nama yang lulus seleksi administratif. Pengumuman kelulusan seleksi adminisratif tertuang dalam surat No. 39/WKMA-NY/10/2016 tertanggal 3 Oktober 2016. Dalam surat itu, ada 7 kandidat sekretaris MA dan 6 kandidat kepala biro umum MA.

Dari tujuh nama calon sekretaris MA terdapat mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Janedjri M Gaffar dan Kepala Badan Urusan Administrasi MA Aco Nur sekaligus menjabat Plt Sekretaris MA pengganti Nurhadi yang telah mengajukan pensiun dini lantaran terlibat dugaan suap penanganan perkara di MA.

Sedangkan lima calon lain yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo (PN Jakarta Barat), Budi Santoso (PN Bandung), Pontas Efendi (PN Jakarta Pusat), Imron Rosyadi (PTA Medan), Yasardin (PTA Jakarta). Diketahui, dua nama terakhir merupakan mantan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Selanjutnya, 7 nama calon Sekretaris MA dan 6 calon kepala biro umum mereka berhak mengikuti penilaian potensi dan kompetensi pada 10-12 Oktober 2016 di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.

Sebelumnya, sesuai Surat Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Nomor : 31/WKMA-NY/9/2016 tertanggal 5 September 2016, MA mengundang PNS yang memenuhi syarat sebagai calon sekretaris MA. Adapun beberapa persyaratannya yakni berstatus PNS minimal berpangkat IVd (pembina utama madya), berusia antara 50-57 tahun, pendidikan minimal S-1.

Khusus dari kalangan profesi hakim, disyaratkan pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya (ketua pengadilan tinggi) selama 2 tahun atau pernah menduduki ketua pengadilan tingkat pertama kelas IA khusus. Selain pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dan dihukum pidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tags: