Sidang Praperadilan Irman Gusman Digelar 18 Oktober
Aktual

Sidang Praperadilan Irman Gusman Digelar 18 Oktober

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Sidang Praperadilan Irman Gusman Digelar 18 Oktober
Hukumonline
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman pada Selasa (18/10). "PN Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim tunggal, I Wayan Karya untuk memimpin sidang permohonan praperadilan tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10).

Sebelumnya, pada Kamis (29/9), mantan Ketua DPD Irman Gusman resmi mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat. "Benar mengajukan praperadilan, didaftarkan pada 29 September dengan nomor registrasi No 129/PID.PRAP," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/9).

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 17 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irmanmemberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya. Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.

KPK sudah menggeledah gudang gula dan rumah Xaverius pada 18 September di Padang dan membawa dokumen dan alat elektronik. Sedangkan pada 19 September, penyidik KPK memeriksa 3 pegawai Xaverius dan seorang swasta di Padang.

Tags: