Iriawan mengungkapkan petugas menganalisa CPU komputer milik perusahaan pengelola videotron PT Transito Adiman Jati. Berdasarkan analisa komputer dan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui tayangan film dewasa itu berasal dari luar yang diakses ke videotron.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran menambahkan penyidik masih memeriksa tersangka guna mengetahui motif penayangan film porno melalui videotron tersebut. Tersangka SAR dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila dan Pasal 27 ayat (1) UUNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).