Menteri Rudiantara: Penayangan Video Porno di Videotron Tak Lewat Internet
Aktual

Menteri Rudiantara: Penayangan Video Porno di Videotron Tak Lewat Internet

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menteri Rudiantara: Penayangan Video Porno di Videotron Tak Lewat Internet
Hukumonline
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penayangan cuplikan video porno pada "videotron" di dekat Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, tidak menggunakan jaringan internet.
"Itu orang masukkan 'file' (data). Jadi bukan lewat internet. Mungkin orang unduh 'file'-nya dari internet, tapi saat memasukkan itu tidak menggunakan jaringan internet," ujar Rudiantara, Jakarta, Rabu (5/10).
Rudiantara mengatakan data video itu dimasukkan secara manual ke videotron itu.
Saat ini, pihak kepolisian melakukan penyidikan atas peristiwa itu. "Itu ditangani polisi," ujarnya.
Rudiantara berharap kejadian penayangan video porno di videotron itu tidak terjadi lagi dan pelaku penayangan video porno itu segera menpertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sebelumnya, Petugas Polda Metro Jaya meringkus pelaku yang menayangkan film porno pada layar videotron di kawasan Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan berinisial SAR (24).
"Pelaku ditangkap di sekitar Senopati Jakarta Selatan Selasa siang," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta.
Tersangka SAR dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).


Tags: