Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
Aktual

Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
Hukumonline
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso sudah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). Penuntut Umum menuntut Jessica melanggar Pasal 340 KUHP, dan menuntut terdakwa hukuman 20tahun penjara.

"Menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jessica.dengan pidana selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Melanie.

Tim jaksa memaparkan hal meringankan dan memberatkan bagi Jessica. Hal memberatkan adalah menyebabkan korban Wayan Mirna Salihin meninggal dunia dan memberikan kesedihan yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Jessica juga melakukan perencanaan secara matang,dan perbuatan tersebut dinilai keji karena membunuh sahabatnya sendiri.

"Perbuatan terdakwa Jessica adalah sadis karena tidak langsung membunuh tetapi menyiksa terlebih dahulu, dan tidak mengakui dan merasa bersalah," tambah Melanie.

Jaksa menyatakan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa Jessica. Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan atau pledoi akan digelar pekan depan, Rabu (12/10).
Tags: