Pengadilan Negeri Cirebon Menyita Mal
Aktual

Pengadilan Negeri Cirebon Menyita Mal

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Cirebon Menyita Mal
Hukumonline
Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, melakukan penyitaan beberapa ruko, area parkir Cirebon Super Block (CSB) Mal yang merupakan tindak lanjut dari intruksi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketua Panitera PN Kota Cirebon, Sutrisno Bardi di Cirebon, Rabu, mengatakan PN Jakarta Selatan meminta bantuan kepada PN Cirebon untuk melakukan penyitaan, mengingat mall itu ada di Cirebon "Setelah dilakukan pengukuran dan pengecekan ada beberapa yang disita yaitu sejumlah ruko, area parkir dan area utama CSB Mall, namun aktivitas masih berjalan normal," kata Sutrisno.
Ia menuturkan penyitaan itu bermula dari terjadinya utang piutang antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Karya Bersama Takarob tentang kontrak perjanjian pembangunan paket pengerjaan struktur dan arsitektur.
Pengerjaan Komplek Cirebon Super Block Mall (CSB Mall) pada tahun 2011, namun PT Karya Bersama Takarob tidak menyelesaikan kewajibannya.
Permasalahan itu kemudian ditindaklanjuti dengan gugatan dari PT Adhi Karya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan putusan menghukum PT. Karya bersama takarob untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp24.053.178.901,00.
Sementara itu salah satu Tim Jaksa Pengacara Negara yang datang ke Kota Cirebon Uriningsih Anggraeni menuturkan keputusan penyitaan dikeluarkan PN Jakarta Selatan karena PT Karya Bersama Takarob tidak melakukan pembayaran, saat diberikan kesempatan pembayaran.
Selain itu PT Karya Bersama Takarob juga tidak mengindahkan tiga kali panggilan yang diberikan oleh pengadilan.
Tags: