Ihwal Saksi yang Tak Pernah Dihadirkan Jaksa untuk Jessica
Utama

Ihwal Saksi yang Tak Pernah Dihadirkan Jaksa untuk Jessica

Jaksa menganggap lebih penting menghadirkan ahli-ahli dalam persidangan daripada menghadirkan Sri Nurhayati.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso  saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10). Sidang ke 27 ini semakin menyedot antusiasme publik.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10). Sidang ke 27 ini semakin menyedot antusiasme publik.
Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi mengaku pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui keberadaan Sri Nurhayati, pembantu rumah tangga terdakwa Jessica Kumala Wongso yang merupakan saksi kunci atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sri Nurhayati merupakan orang yang membuang celana terdakwa Jessica Kumala Wongso ketika dipakai saat berkunjung ke Kafe Olivier, Grand Indonesia.
"Kami sudah melakukan beberapa kali pemanggilan, tetapi belum ketemu," kata Ardito usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10) malam.
Sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongsi, Otto Hasibuan, mendapat informasi bahwa Sri Nurhayati berada di suatu tempat bernama Residence Eight. "Saya kurang tahu juga," ujar Ardito. (Baca juga: Otto Hasibuan: Saya Sudah Maafkan Ayah Mirna)
Jaksa menganggap lebih penting menghadirkan ahli-ahli dalam persidangan daripada menghadirkan Sri Nurhayati. 
Soal celana terdakwa Jessica yang hilang, pihaknya juga sudah mendapat berkas dari penyidik di kepolisian bahwa celana Jessica itu sudah hilang. "Artinya, celana itu kan sudah hilang. Kami pun mendapat berkas perkara tersebut ketika celana sudah hilang, oleh karena itu untuk apa kami bersusah-payah cari celana yang sudah hilang itu," ujarnya.
Jaksa telah menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Mereka juga menuntut pidana terhadap terdakwa Jessica dengan penjara selama 20 tahun dipotong masa terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan berita terdakwa tetap ditahan.
Tags:

Berita Terkait