Polda NTT Pantau "Ujaran Kebencian" di Medsos Jelang Pilkada
Aktual

Polda NTT Pantau "Ujaran Kebencian" di Medsos Jelang Pilkada

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Polda NTT Pantau
Hukumonline


Disamping itu juga, provokasi, menghasut, hingga penyebaran berita bohong. Semua tindakan itu berpotensi berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial Oleh karena itu pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Manggarai Barat itu mengimbau agar semua pihak tidak asal beropini atau menyebarkan ujaran kebencian di medsos, karena tentu saja hukumannya sangat berat dengan denda yang besar pula.

"Mari menjaga Pilkada ini dengan aman dan damai, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginnkan," ujarnya.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur tengah memantau berbagai ujaran kebencian atau "hate speech" yang dimunculkan di berbagai media sosial jelang pemilihan kepala daerah di tiga kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu.

"Biasanya kalau jelang Pilkada bahkan Pemilu sekalipun muncul ujaran-ujaran kebencian di media sosial yang dilontarkan oleh sejumlah pendukung masing-masing. Ini kita cegah agar tidak terjadi," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abasst, Kamis.

Ia menjelaskan, biasanya untuk di NTT media sosial yang sering digunakan untuk menyampaikan ungkapan kebencian itu adalah "facebook" dengan modus penggunaan akun-akun palsu.

Jules mengatakan, saat ini berbagai ungkapan kebencian telah diatur oleh undang-undang dan sudah ada larangannya sehingga jika ada yang menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan hal-hal yang menimbulkan rasa kebencian dan provokasi maka akan ditindak.

"Mereka yang kedapatan menyebarkan ungkapan kebencian, fitnah, pencemaran nama baik akan melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE khususnya terhadap pencemaran nama baik dengan menggunakan sarana IT (pasal 27),terhadap yang bersangkutan dapat dikenai ancaman sanksi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar," tuturnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, tindakan yang tergolong tindak pidana di dunia maya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan.
Tags:

Berita Terkait