Sareh Wiyono Bantah Beri Rp700 Juta ke Rohadi
Aktual

Sareh Wiyono Bantah Beri Rp700 Juta ke Rohadi

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Sareh Wiyono Bantah Beri Rp700 Juta ke Rohadi
Hukumonline
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono yang merupakan mantan hakim membantah pernah memberikan uang Rp700 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. "Nggak, nggak ada. Tanya sana saja ke penyidiklah, nggak benar itu," kata Sareh seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (6/10).

Sareh diperiksa sebagai saksi penyidikan tindak pidana pencuian uang (TPPU) dengan tersangka Rohadi. Sebelumnya pada 29 September 2016, sopir Rohadi bernama Koko Wira A mengatakan bahwa Rohadi pernah mendapat uang Rp700 juta dari Sareh Wiyono yang diambil dari apartemen Sudirman Mansion.

"Ada 700 (juta) kata Pak Rohadi, itu dari apartemen Sudirman Mansion, kata Pak Rohadi dari Pak Sareh (Wiyono)," kata Koko pada sidang 29 September 2016.

Namun Koko tidak mengetahui apa tujuan pemberian uang itu. Uang itu akhirnya ditemukan penyidik KPK saat operasi tangkap tangan terhadap pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Rohadi pada 15 Juni 2016. Bertha saat itu menyerahkan uang Rp250 juta dari kakak Saipul, Samsul Hidayatullah kepada Rohadi sebagai komisi terkait putusan perkara asusila Saipul Jamil.

"Oh bukan (apartemen) saya," jawab Sareh saat didesak oleh wartawan mengenai kepemilikan apartemen itu.

Sareh adalah mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan juga pernah menjadi mantan ketua PN Jakarta Utara. Ia pensiun pada 2013 dan sejak Oktober 2014 menjadi anggota DPR dari Fraksi Gerindra dan bahkan sempat menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Legislasi (Baleg) DPR saat masih berada di Komisi III DPR. Sareh pernah diperiksa di KPK dalam perkara yang sama pada 22 Juli 2016 lalu, namun Sareh mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi.
Tags: