Polisi Medan Tangkap Dua Pemeras “Dwelling Time” di Pelabuhan Belawan
Aktual

Polisi Medan Tangkap Dua Pemeras “Dwelling Time” di Pelabuhan Belawan

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Polisi Medan Tangkap Dua Pemeras “Dwelling Time” di Pelabuhan Belawan
Hukumonline

Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan dua orang yang diduga melakukan pemerasan dalam aktivitas "dwelling time" atau rentang waktu bongkar muat di Pelabuhan Belawan.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Adhi Prawoto di Medan, kemarin, mengatakan, seorang pelaku berinisial HPM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersebut.
Sedangkan seorang lagi wanita berinisial P yang masih diperiksa sebagai saksi.
Tersangka HPM diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) transaksi biaya bongkar muat barang di salah satu kafe yang ada di Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.
Sedangkan untuk P diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan keterlibatannya.
Didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Direktur Rekrim Umum Kombes Pol Nur Fallah, Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Karo Ops Kombes Pol Rudi Hartono, Wakapolda menjelaskan, praktik pemersan itu berawal ketika tersangka mendapat tawaran bongkar muat barang dari salah seorang pelapor.
Dari negosiasi yang dilakukan dengan pelapor, tersangka mengajukan tawaran Rp141 juta agar proses bongkar muat segera dilakukan.
Jika jumlah tersebut tidak diterima, tersangka mengancam akan memperlampat proses bongkar muat di Pelabuhan Belawan.
Tags: