KPK Panggil Politisi Golkar Bekas Ketua Komisi II DPR
Aktual

KPK Panggil Politisi Golkar Bekas Ketua Komisi II DPR

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
KPK Panggil Politisi Golkar Bekas Ketua Komisi II DPR
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap sebagai saksi dugaan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik 2011-2012.
"Chairuman Harahap diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.
Chairuman adalah anggota DPR pada periode 2009-2014 dan menjabat sebagai Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012. Komisi II bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri termasuk untuk pengadaan proyek E-KTP.
Selain Chairuman, KPK juga memeriksa tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Irman serta sejumlah saksi lain yaitu Sekretaris Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan, staf Tata Usaha Ditjen Dukcapil Henry Manik, pegawai negeri sipil Sekretariat Ditjen Dukcapil Djoko Kartiko Krisno dan PNS di Ditjen Dukcapil Pringgo Hadi Tjahyono.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2 triliun karena penggelembungan harga.
Tersangka lain dalam perkara ini adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto, namun Sugiharto mengalami kendala fisik karena sakit.
Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Tags: